GOPOS.ID, POPAYATO – Sungguh ironi. Gara-gara masalah ganti rugi lahan, jembatan gantung penghubung Desa Marisa dan Desa Tunas Harapan, Kecamatan Popayator Timur, Kabupaten Pohuwato, tak bisa diakses. Fasilitas umum tersebut diblokir oleh warga pemilih lahan, Kamis (18/2/2021).
Aksi pemblokiran jembatan gantung itu dilakukan untuk mendesak pemerintah Kabupaten Pohuwato agar turun langsung melakukan pemantauan di lokasi.
“Kami minta Pemda Pohuwato bertanggung jawab untuk melunasi pembayaran ganti rugi lahan jembatan gantung sebagaimana dalam surat perjanjian 2019 lalu ,” ungkap Abubakar Poloso, selalu pemilik lahan jembatan gantung tersebut, Kamis (18/2/2021).
Dia mengungkapkan, dalam surat perjanjian itu disebutkan ganti rugi lahan jembatan gantung yang berada di Desa Tunas Harapan, Kecamatan Popayato itu akan dilunasi tahun 2020 yang dibebankan pada APBD.
Abubakar mengatakan, beberapa bulan lalu dirinya sudah mendatangi pemerintah Kecamatan setempat mempertanyakan terkait kejelasan pembayaran ganti rugi lahan tersebut.
“Saat saya ketemu dengan Camat Popayato beberapa bulan lalu dia hanya minta saya untuk bersabar dan menunggu,” terangnya.
Sebenarnya, kata dia, tiga bulan lalu pihaknya sudah menyampaikan hal itu kepada Camat bahwa akan menutup jembatan tersebut.
“Tapi Camat meminta saya untuk bersabar. Sebab, dia yang akan mengatur jika tidak ada hasilnya,” sambungnya.
Dihubungi terpisah, Perwakilan Pemda Pohuwato, Rijal Pasuma menyampaikan, dirinya akan mengambil langkah mediasi untuk menyelesaikan perkara tersebut.
Tujuannya adalah demi menjaga pembangunan jembatan gantung itu agar tetap berjalan. Serta anggarannya pun tidak akan dikembalikan lagi ke pusat.
Dia menerangkan, ganti rugi lahan pembangunan jembatan itu sebenarnya akan dibayarkan 2020. Akan tetapi dengan adanya bencana Covid-19 yang melanda Kabupaten Pohuwato, maka pemeritah pusat melakukan pemotongan anggaran secara besar-besaran melalui Kementrian Keuangan.
Meskipun demikian, Politisi Golkar asal Popayato itu berjanji bahwa persoalan ganti rugi lahan tersebut akan tetap dibayarkan di tahun 2021 ini.
“Insya Allah bulan depan paling lambat sudah terbayarkan,” tandasnya. (ramlan/gopos).