GOPOS.ID – Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2024 telah disepakati sebesar Rp93,4 Juta oleh Kementerian Agama bersama Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Dari nilai Rp93,4 Juta ini, calon jemaah haji dibebankan biaya sebesar Rp56 Juta.
Angka ini berdasarkan kesepakatan antaran Komisi VIII DPR-RI dan Kementerian Agama usai melaksanakan rapat maraton selama 11 hari kerja. Sebelumnya, Kemenag RI menetapkan BPIH 2024 sebesar Rp105 juta. Berdasarkan hasil rapat tersebut, akhirnya ditetapkan BPIH 2024 turun Rp11,6 juta atau menjadi Rp93,4 juta.
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengatakan pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin menentukan BPIH yang rasional dan moderat.
”Angka (BPIH 2024) ini tentu kami juga mempertimbangkan dari aspek kemampuan jemaah tapi juga kita mempertimbangkan dari aspek keberlanjutan keuangan haji,” kata Kahfi seperti melansir dari dpr.go.id dalam Konferensi Pers Komisi VIII bersama Menag RI usai penetapan BPIH 2024.
Diketahui, dari BPIH 2024 tersebut Rp93,4 juta, per jemaah hanya dibebankan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp56 juta, atau sebesar Rp 60 persen. Rp56 juta tersebut meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
Adapun selebihnya, sebesar Rp37 juta atau 40 persen, bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah. Biaya tersebut meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri dan di Arab Saudi.
Adapun secara keseluruhan nilai manfaat dari keuangan haji yang digunakan sebesar Rp 8.200.040.638.567 untuk diberikan kepada para calon jamaah yang berjumlah 241.000. Sehingga, Kahfi berharap nilai BPIH 2024 yang sudah ditetapkan tidak memberatkan para jemaah namun juga tetap bisa memberikan keadilan bagi calon jemaah.
”Sehingga itu yang harus kita jaga, karena yang antri masih banyak, masih ada 5,3 juta (jemaah). kita harapkan mereka juga mendapatkan keadilan yang sama, mendapatkan nilai manfaat yang sama. Kita bisa saja menggratiskan pun Haji bisa tapi hanya tahun ini, tahun depan gimana,” ujar Politisi Fraksi PAN itu.
Diketahui, kuota haji Indonesia tahun 1445 H/2024 M sebanyak 241.000 jemaah, dengan rincian yaitu kuota untuk jemaah haji regular sebanyak 221.720 jemaah dan haji khusus sebanyak 19.280 jemaah. Adapun Nilai tukar mata uang rupiah terhadap mata uang Dollar Amerika (USD) dan Saudi Arabian Riyal (SAR) adalah 1 USD sebesar Rp15.600 dan 1 SAR sebesar Rp4.160, (muhajir/gopos)