GOPOS.ID, GORONTALO – Menjelang masa pendaftaran, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili mengingatkan kandidat petahana.
Wahyudin mengungkapkan, sesuai dengan aturan perundang-undangan 6 bulan sebelum dan 6 bulan sesudah Pilkada, kepala daerah tidak diperkenankan melakukan mutasi jabatan.
“Mutasi jabatan dimungkinkan kecuali atas seizin Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” ungkap Wahyudin, Senin (31/08/20).
Hal lain yang perlu diperhatikanpetahana adalah kewenangan dan program yang nantinya berindikasi pada pemenangan salah satu pasangan calon.
“Terkait hal ini kita Bawaslu sudah melakukan beberapa langkah pencegahan dalam bentuk tertulis maupun secara langsung,” jelas Wahyudin.
Dirinya juga menegaskan saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon, petahana juga harus menandatangani surat pernyataan cuti diluar tanggungan negara selama pelaksanaan kampanye. (Abin/gopos)