GOPOS.ID, GORONTALO – PT Jasa Raharja Cabang Gorontalo telah menyerahkan santunan kecelakaan lalu lintas senilai Rp7,180 miliar. Nilai tersebut merupakan total santunan kecelakaan yang diserahkan kepada korban, dan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun 2020.
Santuan kecelakaan Rp7,180 miliar yang diserahkan PT Jasa Raharja Cabang Gorontalo meliputi santunan korban meninggal dunia senilai Rp4,608 miliar. Santunan korban luka-luka senilai Rp2,502 miliar. Selanjutnya untuk korban yang mengalami cacat senilai Rp70,625 juta.
Jumlah santunan kecelakaan yang diserahkan pada 2020 menurun dibandingkan pada 2019. Adapun besaran nilai santunan kecelakaan yang diserahkan pada 2019 senilai Rp10,9 miliar.
Penurunan jumlah santunan yang diserahkan dipengaruhi beberapa faktor. Salah satunya upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas yang dilakukan Jasa Raharja bersama stake holder. Seperti distribusi sarana pencegahan kecelakaan lalu lintas, pemasangan rambu-rambu peringatan di lokasi rawan kecelakaan, serta sosialisasi dan edukasi berkaitan keselamatan berlalu lintas.
Faktor lainnya penyebab menurunnya jumlah santunan yang diserahkan adalah pandemi covid-19.
“Jasa Raharja terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan, khususnya kepada korban dan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas,” ungkap Kepala PT Jasa Raharja Cabang Gorontalo, Dwi Restu Handoyo didampingi Kepala PT Jasa Raharja Putera, Jumahur.
Baca juga: Akhir Tahun 2020, Pemkot Gorontalo Berlakukan WFH lagi
Menurut Dwi Restu Handoyo, PT Jasa Raharja terus berupaya memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas atau ahli waris korban. Terutama dalam penyelesaian santunan sejak berkas dinyatakan lengkap.
“Saat ini penyelesaian santunan korban meninggal dunia untuk Jasa Raharja Cabang Gorontalo mencapai 1 hari 13 jam. Jauh lebih singkat dibandingkan target nasional yaitu maksimal 3 hari,” ujar Dwi Restu Handoyono.
“Kita berupaya sesegera mungkin karena keluarga yang ditinggalkan tentunya membutuhkan biaya untuk proses pemakaman dan setelahnya,” sambung Dwi Restu Handoyo menambahkan.
Kemudahan lain yang diberikan Jasa Raharja adalah pelayanan online melalui aplikasi JR-KU. Melalui aplikasi JR-KU masyarakat bisa mengajukan dan melihat tracking pengajuan santunan online, melaporkan kecelakaan, maupun mengecek masa laku Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Masyarakat tinggal melapor saja, selanjutnya Jasa Raharja yang bekerja,” ujar Dwi Restu Handoyo.(adm-02/gopos)