GOPOS.ID, GORONTALO – PT Jasa Raharja Gorontalo, mendorong pelayanan jasa angkutan umum yang baik dan aman sebagaimana dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan.
Kepala Jasa Raharja Gorontalo, Kemal Karman Kamaluddin menjelaskan tugas dan fungsi Jasa Raharja bagi masyarakat, sebagai asuransi sosial milik negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki.
“Kita juga gencar mensosialisasikan Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana di dalamnya diatur tentang Lima Pilar Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.“ jelas Kemal saat menjadi narasumber pada kegiatan pembekalan teknis peserta penghargaan abdi yasa dan penghargaan wahana adhigana perusahaan angkutan umum tingkat Provinsi Gorontalo, tahun 2023, di balai pengelola transportasi darat Wilayah XXI Provinsi Gorontalo Kamis (25/5/23).
Kemal melanjutkan PT Jasa Raharja menjadi bagian dari pilar ke lima yang diamanahkan oleh negara untuk membayarkan santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas, serta menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat sesuai yang diatur dalam UU 33 dan 34 tahun 1964.
“Kami berharap melalui kegiatan pembekalan ini kualitas sumber daya pengemudi, semakin meningkat serta dengan adanya pemberian penghargaan dapat memotivasi para pengemudi dalam mewujudkan pelayanan jasa angkutan umum yang baik dan aman,” pungkasnya.
Peserta yang turut terlibat dalam kegiatan tersebut diantaranya terdiri dari empat utusan yakni perum DAMRI Cabang Gorontalo, CV. Nusantara Boalemo, dan dua peserta dari koperasi wahana dishub, dimana akan dipilih salah satu peserta terbaik menjadi utusan Provinsi Gorontalo ditingkat Nasional. (Sari/rls/gopos)
terima kasih