GOPOS.ID, GORONTALO – Guna mewujudkan Indonesia bebas pasung, Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak turun langsung ke lapangan. Hingga ke pelosok desa untuk mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan pemasungan.
“Pemasungan pada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) masih menjadi masalah kesehatan yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan. Pemasungan juga adalah pelanggaran berat hak asasi manusia,” kata Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial dan Perlindungan Anak Didi Wahyudi Bago, sesuai rilis yang diterima tim Humas, Rabu (10/7/2019).
Didi menjelaskan, pemasungan ODGJ merupakan pelanggaran hak asasi manusia berat. Karena dilakukan pada orang dengan disabilitas yang mengakibatkan tidak mampu mengakses layanan yang dapat mengurangi tingkat disabilitasnya.
Tindakan pemasungan adalah upaya pengikatan ataupun pengekangan fisik pada orang dengan gangguan jiwa dan orang agresif (berbahaya) di komunitas. Yang berakibat hilangnya kebebasan untuk mengakses layanan yang dapat membantu pemulihan fungsi ODGJ.
“Pemasungan terjadi karena masih rendahnya pengetahuan keluarga dan masyarakat tentang penyakit gangguan jiwa yang dialami oleh penyandang disabilitas mental,”imbuh Didi.
Kegiatan penjangkauan khusus bagi orang dengan gangguan jiwa menurutDidi telah dilakukan di Kabupaten Gorontalo Utara dan Kabupaten Pohuwato pekan lalu.
Dalam kunjungan ke ODGI tersebut pemerintah memberikan sejumlah bantuan ke sejumlah warga yang dipasung yang berlokasi di Kabupaten Gorontalo Utara dan Kabupaten Pohuwato. (rls/gopos)