GOPOS.ID, LIMBOTO – Anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boalemo, Resvin Pakaya, menjalani pemeriksaan di Polres Gorontalo terkait permasalahan penolakan swab antigen di terminal kedatangan Bandara Djalaluddin Gorontalo, Selasa (5/10/2021). Selama pemeriksaan, Resvin dicecar 40 pertanyaan oleh penyidik.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Mohamad Nauval Seno, mengungkapkan pemeriksaan dilakukan terkait laporan dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan kejahatan terhadap penguasa umum melawan perintah petugas/pejabat juga penghasutan melawan terhadap kekuasaan umum yang terjadi di terminal kedatangan dilantai 1 Bandara Djalaludin Gorontalo.
“Pemeriksaan tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/315/IX/2021/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES GORONTALO/POLDA GORONTALO, (30/9/2021), dan Surat perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/326/IX/RES.1.24/2021/Reskrim, (30/9/2021),” ungkap Nauval dikonfirmasi gopos.id, Selasa (5/10/2021).
Nauval menjelaskan, saksi terlapor Resvin Pakaya mengajak penumpang yang tiba di bandara Djalaludin Gorontalo untuk tidak melakukan Swab-Antigen. Pada saat tiba di bandara Provinsi Gorontalo yaitu pada Kamis (30/9/2021) sekitar pukul 18.45 WITA, di Desa Tolotio Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo.
“Saksi mengajak penumpang pesawat yang tiba dibandara sehingga para penumpang yang tiba sebagian besar tidak melakukan swab antigen,” jelas Nauval.
Nauval menuturkan, terlapor mengajak yaitu dengan cara mengeluarkan suara keras agar didengan oleh seluruh penumpang pesawat sambil mengatakan “ayo bubar-bubar yang mau swab lagi silahkan sambil mendekati petugas kesehatan bandara yang tidak bersedia diswab silahkan keluar” selain itu saksi menyampaikan ”saya (Badan Pembuat Peraturan Daerah) Bapemperda saya Resvin Pakaya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boalemo Fraksi Nasdem sampaikan salam saya kepada Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie.
“Kemudian pada saat di pintu keluar terlapor masih mengatakan ”bubar-bubar saya yang bertanggug jawab” mendengar ucapan dari saksi, sebagian besar penumpang tidak melakukan swab antigen begitupun yang telah mengantri dan mendaftarkan,” tutur Nauval.
Nauval mengatakan, setelah terlapor mengeluarkan kata-kata yang mengajak penumpang yang tiba di bandara Djalaludin Gorontalo untuk bubar dan tidak usah melakukan Swab-Antigen sebagian besar penumpang tidak melakukan Swab-Antigen dan ikut keluar bersama saksi sambil bertepuk tangan kemudian ketika diluar bandara sebagian dari mereka mengucapkan terimakasih kepada saksi.
“Terlapor ditanyakan sekitar 40 lebih pertanyaan,” tegas Nauval.
Nauval mebeberkan, apabila terlapor terbukti bersalah pihkanya akan memproses berdasarkan pasal 14 UU tentang wabah penyakit menular, kemudian pasal 216 tentang kejahatan terhadap penguasa umum melawan perintah petugas, dan pasal 160 yaitu melakukan penghasutan melawan kekuasaan umum dengan ancaman kurungan pidana maksimal 6 tahun.
Nauval menyampaikan, sudah ada sepuluh saksi yang telah diperiksa oleh pihaknya dan untuk selanjutnya pihaknya akan meminta keterangan kepada ahli pidana. (Putra/Gopos).