GOPOS.ID, GORONTALO – Tingginya kasus destructive fishing atau penangkapan ikan yang merusak lingkungan secara nasional.
Termasuk di Provinsi Gorontalo sejak tahun 2013 hingga 2019 menuntut peran serta masyarakat untuk melindungi pemanfaatan dan potensi perikanan serta perairan.
Peran masyarakat ini penting untuk karena perikanan dan kelautan nusantara merupakan aset negara. Untuk menghadapi hal tersebut Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Gorontalo menggelar forum Pembinaan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas).
Pokmaswas ini merupakan implementasi dari Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan pasal 67 disebutkan bahwa masyarakat dapat dilibatkan dalam pengawasan perikanan.
Forum ini dihadiri oleh TNI Angkatan Laut, polisi perairan, Bank BRI, Bank BNI dan 35 Pokmaswas se-Provinsi Gorontalo di Hotel Maqna, Kamis (24/09/2020).
Kepala DKP Sila Botutihe mengatakan Peraturan Gubernur nomor 41 tahun 2020 tentang penegakan disiplin Covid-19 sangat penting di ketahui oleh Pokmaswas untuk disosialisasikan. Serta diteruskan masyarakat karena sudah memasuki tahapan penindakan dan sanksi.
Usai melakukan sosialisasi Pergub, Sila Botutihe menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan motivasi Pokmaswas. Menjalin koordinasi dan kerjasama yang baik, menyamakan persepsi. Mengidentifikasi berbagai kendala dan hambatan sekaligus memberikan kepercayaan diri kepada Pokmaswas ketika berhadapan langsung dengan masyarakat awam.
“Saya berharap dengan forum ini bisa meningkatkan pengetahuan Pokmaswas tentang berbagai peraturan perundangan-undangan di bidang kelautan dan perikanan,” kata Sila Botutihe.
Pokmaswas ini merupakan usaha konkrit Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), program ini juga didukung oleh Gubernur Gorontalo untuk meningkatkan pendapatan masyarakat khususnya pelaku usaha perikanan.
Isu strategis pengawasan SDKP secara umum meliputi Destruktif Fishing seperti bom, racun dan setrum, pelanggaran dokumen perizinan (SIPI dan SPB yang tidak sesuai peruntukannya) dan pengawasan SDKP oleh Pemda yang belum optimal. (Rls/andi/gopos)