No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Istilah ODP, PDP dan OTG Diganti, Suspect Muncul Lagi

Admin by Admin
Selasa 14 Juli 2020
in Headline, Nasional
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Senin (13/7/2020) secara resmi mengganti istilah ODP, PDP, OTG dan kasus konfirmasi menjadi kasus suspect, kasus probable, kontak erat dan kasus konfirmasi. Dengan demikian, istilah suspect yang sempat hilang sejak bertumbuhnya pasien positif Covid-19 kini dimunculkan lagi.

Perubahan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Perubahan tersebut merupakan revisi kelima dari KMK sebelumnya.

“Kita tidak lagi menggunakan definisi operasional yang ada di revisi 4 dengan istirah ODP, PDP, OTG, kasus konfirmasi. Kita akan ubah menjadi kasus suspect, kasus probable. Kita juga akan mendefinisikan kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian,” kata Achmad Yurianto dalam keterangannya di Graha BNPB, Jakarta, Selasa sore (14/7).

Berikut adalah definisi operasional dari kasus suspect, kasus probable, kontak erat dan kasus konfirmasi :

1. Kasus Suspect, kriterianya :
• Kasus infeksi saluran pernafasan akut dimana didalam dalam 14 hari sebelum sakit, orang yang bersangkutan berasal/tinggal didaerah yang sudah terjadi local transmission.
• Orang yang bersangkutan dalam 14 hari terakhir pernah kontak dengan kasus terkonfirmasi positif atau kontak dekat dengan kasus probable.
• Mengalami infeksi saluran pernafasan akut yang berat dan harus dirawat di RS dan tidak ditemukan penyebabnya secara spesifik dan meyakinkan bahwa ini bukan penyakit COVID-19.

Baca Juga :  Bantuan CSR di Tengah Pandemi Covid-19, Theo Mose: Itu Hal Positif

2. Kasus Probable, kriterianya :
• Kasus klinis yang diyakini COVID-19, kondisinya dalam keadaan berat dengan ARDS atau ISPA berat serta gangguan pernafasan yang sangat terlihat, namun belum dilakukan pemeriksaan laboratorium melalui RT-PCR.

3. Kontak Erat
• Seseorang kontak dengan kasus konfirmasi positif atau dengan kasus probable

4. Kasus Konfirmasi
• Seseorang yang sudah terkonfirmasi positif setelah melalui pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Ada 2 kriteria dalam kasus konfirmasi yakni kasus konfirmasi dengan gejala dan kasus konfirmasi tanpa gejala.

“Basis perhitungan ini akan kita gunakan mulai hari ini, untuk melakukan pelaporan data COVID-19,” tuturnya.

Baca Juga :  30 Link Twibbon Tahun Baru 2023, Bisa Dibagikan di Medsos

Kendati terjadi perubahan dalam system pelaporan, namun Yuri memastikan tidak ada perubahan dalam proses diagnosis. Yakni tetap menggunakan pemeriksaan laboratorium berbasis antigen dengan RT-PCR dan TCM.

Yuri menjelaskan bahwa perubahan tersebut sifatnya serial dan sangat mendasar. Untuk itu, dalam waktu dekat, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi secara daring dengan seluruh Dinas Kesehatan di Indonesia.

“Ada 9 bab didalam pedoman ini, secara prinsip ada beberapa perbedaan mendasar yang akan segera kita sosialisasikan secara terus menerus. Kita awali serial dengan melalui daring pada besok pagi dan siang, berturut-turut sampai hari Selasa depan, yang akan kita hadirkan seluruh Dinkes Kabupaten/Kota,” terangnya.

Ia berharap hadirnya KMK baru ini, dapat memberikan pedoman bagi pencegahan dan pengendalian COVID-19 baik oleh Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota, seluruh fasilitas Kesehatan di Tanah Air, termasuk seluruh tenaga kesehatan dan semua pihak yang terkait dengan upaya pengendalian COVID-19. (rls/andi/gopos)

Tags: covid 19istilah covid 19
Previous Post

MUI ke Warga yang Berkurban: Tak Usah Ambil Dagingnya, Berikan ke Warga Terdampak Covid-19

Next Post

BPBD Kota Gorontalo Rampungkan Pendataan Banjir

Related Posts

Jokowi Penuhi Undangan Bareskrim Polri Klarifikasi Tuduhan Ijazah Palsu
Nasional

Jokowi Penuhi Undangan Bareskrim Polri Klarifikasi Tuduhan Ijazah Palsu

Selasa 20 Mei 2025
95,5 Persen Fase Pemberangkatan Haji Gelombang I Tepat Waktu
Nasional

95,5 Persen Fase Pemberangkatan Haji Gelombang I Tepat Waktu

Senin 19 Mei 2025
Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada
Nasional

Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada

Sabtu 17 Mei 2025
Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan politik uang pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. (foto.istimea)
Headline

Skandal Politik Uang di PSU Gorontalo Utara: Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka, Enam di Antaranya Kepala Desa

Jumat 16 Mei 2025
Rachmat Gobel Bersaksi di Kasus Impor Gula Tom Lembong
Nasional

Rachmat Gobel Bersaksi di Kasus Impor Gula Tom Lembong

Jumat 16 Mei 2025
Viral Anggota DPRD Lampung Utara Sawer DJ
Nasional

Viral Anggota DPRD Lampung Utara Sawer DJ

Jumat 16 Mei 2025
Next Post

BPBD Kota Gorontalo Rampungkan Pendataan Banjir

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur

    Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembentukan KMP Biawao Libatkan Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.