GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Sekertaris Daerah Kota Gorontalo, Ismail Masjid ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Walikota Gorontalo.
Hal ini sebagai surat yang dikeluarkan oleh Penjabat Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin Nomor : 100/ 595 /Pemkesra.
Dalam isi surat tersebut, berkenaan dengan berakhirnya masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo masa bhakti 2019 – 2024 pada tanggal 02 Juni 2024, dengan hormat disampaikan hal – hal sebagai berikut:
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.75-8493 Tahun 2018 dan Nomor 131.75-8494 Tahun 2018 Tanggal 19 November 2018 masa jabatan 2019 – 2024 dan akan berakhir padatanggal 02 Juni 2024.
Sesuai ketentuan pasal 78 ayat (2) huruf (a) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 ditegaskan bahwa Kepala Daerah (KDH) dan atau Wakil Kepala Daerah (WKDH) diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.
Di dalam ketentuan pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 ditegaskan bahwa dalam hal jabatan KDH dan WKDH terjadi kekosongan, Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari KDH.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, untuk menghindari terjadinya kekosongan Pimpinan Pemerintahan di Kota Gorontalo, diminta kepada Saudara selaku Sekretaris Daerah Kota Gorontalo untuk melaksanakan tugas sehari – hari Walikota Gorontalo sampai dengan dilantiknya Penjabat Walikota sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri RI.
Hal-hal berkaitan dengan kebijakan strategis dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kota Gorontalo, Saudara agar berkoordinasi dan konsultasi secara tertulis kepada Kementerian Dalam Negeri, untuk beroleh persetujuan Menteri Dalam Negeri RI. (Putra/Gopos)