GOPOS.ID KOTA GORONTALO – Isak tangis haru keluarga eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Rifaldi Bahsuan, pecah usai hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorotnalo membacakan putusan yang menjatuhkan vonis bebas, Selasa (15/10/2024).
Usai Pembacaan tersebut, Keluarga, kerabat pecah tangis setelah hakim membacakan bahwa Rifalfi Bahsoan tidak bersalah karena tidak memenuhi unsur-unsur yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Maka terdakwa harus dibebaskan karena tidak memenuhi unsur-unsur yang didakwakan,” Ucap Hakim saat pembacaan putusan.
Pantauan Gopos.Id, Usai pembacaan tersebut, Rifaldi Bahsoan langsung melakukan sujud syukur dan menangis sembari memeluk istri dan anaknya. Keluarga dan kerabat yang turut hadir dalam persidangan tersebut ikut menangis dan turut melakukan sujud syukur.
Suasana di ruang persidangan pun menjadi haru, para kerabat dan saudara menyambut putusan tersebut dengan penuh suka cita. (Rama/gopos)