GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Inspektorat Daerah Kabupaten Bone Bolango tegaskan Tuntutan Ganti Rugi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sudah diselesaikan.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Inspektur Daerah Bone Bolango, Fredy Lasut saat diwawancarai di Ruang Kerjanya, Rabu (20/11/2024).
Fredy Lasut mengatakan, TGR yang terjadi di Dinas PUPR Bone Bolango itu untuk paket pekerjaan tahun 2023 dengan hasil pemeriksaan tahun 2024. Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terjadi selisih pengukuran sehingga kekurangan volume dari jumlah seharusnya.
“Jadi hasil pemeriksaan BPK ini yang harus ditindaklanjuti dan disetorkan kembali kekurangan volume tersebut. Alhamdulillah sampai dengan hari ini untuk paket yang dinyatakan TGR oleh BPK itu sudah diselesaikan oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh Dinas PUPR dalam melaksanakan paket pekerjaan tersebut,”katanya.
Fredy menjelaskan, istilah TGR tersebut bukanlah indikasi korupsi, sebab hal tersebut sudah diatur dalam regulasi. Ia juga menegaskan TGR ini selama ada itikad baik dari yang melakukan hal tersebut bisa terselesaikan dengan baik.
Sebelumnya beredar informasi sepuluh paket proyek peningkatan jalan di Dinas PUPR Bone Bolango terjadi kekurangan volume pekerjaan oleh pihak ketiga. Sepuluh paket tersebut diantaranya, Pemeliharaan Jalan Ruas Sp Moutong – Tunggulo – Toto, Cs ; Peningkatan Jalan Ruas Sp Moutong – Iloheluma, Cs ; Peningkatan Jalan Ruas Sp Talango – Bube, Cs ; Peningkatan Jalan Ruas Sp Talango – Padengo, Cs ; dan Peningkatan Jalan Ruas Sp Kramat – Lomaya, Cs.
Selanjutnya, Peningkatan Jalan Ruas Sp Bandungan – Hubulo, Cs ; Peningkatan Jalan Ruas Sp Akses Taman Wisata Laut Olele, Cs ; Peningkatan Jalan Ruas Sp Oluhuta – Oluhuta Dalam, Cs ; Peningkatan Jalan Ruas Sp Talango – Talango Dalam, Cs ; serta Peningkatan Jalan Ruas Sp Huluduotamo – Ulantha, Cs. (Indra/Gopos)