GOPOS.ID, GORONTALO – Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Remi S Ontalu divonis pidana penjara 2 bulan dengan percobaan 4 bulan. Remi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 532 ayat (1) Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim PN Gorontalo disebutkan, pada Minggu (18/11/2018) terdakwa Remi Ontalu melaksanakan kampanye di kediamannya di Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. Dalam kegiatan tersebut, Remi Ontalu dinilai menjanjikan memberikan uang kepada peserta kampanye pemilu.
Pada saat berorasi kampanye caleg NasdDem Remi menyampaikan, apabila terpilih sebagai aleg Kota Gorontalo, dirinya akan memberikan dana duka kepada warga yang sudah memberikan KTP (Kartu Tanda Penduduk). Adapun dana duka yang akan diberikan adalah sebesar Rp500 ribu.
Pernyataan Remi itu lantas dinilai oleh Panwaslu Kecamatan Kota Tengah sebagai pelanggaran. Terdakwa dituding melanggar pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf j UU nomor 7 tahun 2017.
Sementara itu Kuasa Hukum Partai NasDem Kota Gorontalo Duke Arie mengatakan, pihaknya masih akan mengkaji putusan PN Gorontalo terhadap caleg Remi Ontalu.
“Kita akan pelajari dulu putusannya seperti apa,” tegas Duke Arie.(adm-02)