GOPOS.ID, GORONTALO – Pada Jumat, 9 Juni 2023 kemarin, Satgas COVID-19 secara resmi telah menerbitkan aturan protokol kesehatan (prokes) terbaru di masa transisi endemi. Salah satu dari aturan tersebut adalah mencabut kewajiban menggunakan masker pada perjalanan dalam dan luar negeri.
Aturan terbaru tersebut telah terbit melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 bertanda tangan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selau Ketua Satuan Penanganan COVID-19.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Anang Otoluwa mengungkapkan pihaknya menyambut baik akan aturan tersebut namun ada beberapa catatan yang disampaikan olehnya.
“Jika kita merasa sakit, maka kita harus menggunakan masker,” tegas dia, Senin (12/6/2023).
Lanjutnya, hal yang sama berlaku saat masyarakat tengah melakukan perjalanan dan menemukan ada orang sakit disekitar, maka masyarakat harus tetap menggunakan masker.
“Tentunya ini harus diterapkan pada diri kita sendiri, dan saat lihat masyarakat sudah menaati hal tersebut,” pungkas Anang. (Putra/Gopos)