GOPOS.ID, GORONTALO – Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) RI telah menetapkan dan mengumumkan nama-nama tim seleksi (Timsel) Bawaslu di masing-masing provinsi.
Diketahui ada sebanyak 25 Provinsi di Indonesia yang akan melakukan seleksi calon komisioner provinsi. Satu diantara 25 provinsi tersebut ada provinsi Gorontalo.
Sejak dibuka seleksi pada 9 Mei 2022 kemarin, Bawaslu RI pada tanggal 19 Mei 2022 belum lama ini telah menetapkan lima timsel komisioner provinsi Gorontalo melalui surat NOMOR: 0010/HK.01.01/SJ/05/2022 tentang pembentukan tim seleksi calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi di 25 Provinsi.
Untuk timsel Gorontalo sendiri lima nama yang ditetapkan Bawaslu RI diantaranya Dr. BEBY SINTIA DEWI BANTENG, ST.MSP; Dr. MUNKIZUL UMAM KAU, S.FIL.I, M.Phi; Dr. RICHARD DANIEL HERDI PANGKEY, M.Pd; Dr. SAHMIN MADINA, M.Si dan WAHIDAH SUAIB, M.Si.
“Sesuai dengan amanat Pasal 124 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan “Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Provinsi pada setiap Provinsi dan Tim Seleksi dimaksud berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas. Nama-nama Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi di 25 (dua puluh lima) Provinsi yang ditetapkan adalah sebagaimana termuat dalam lampiran pengumuman ini,” tulis pengumuman yang ditandatangi Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. (andi/gopos)