GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Gaji aparat desa Kotamobagu untuk tahun 2022 ini, tetap mengacu pada peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019.
Aturan perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014, tentang pelaksanaan undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang di dalamnya mengatur gaji aparat desa.
Mulai dari kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
“Jadi itu aturan gaji aparat desa Kotamobagu yang berjumlah 312 perangkat,” kata Wiwi Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan, Kelembagaan, dan Aparatur Desa, Wiwi Sabunga, Kamis 27 Januari 2022. Berikut rincian gaji aparat desa di Kotamobagu yang tersebar di tiga kecamatan. (gopos/kon)
Gaji Sangadi dan Aparat :
Kepala Desa Rp3.000.000
Sekretaris Desa Rp2.500.000
Kepala Seksi Rp2.200.000
Kepala Urusan Rp2.200.000
Kepala Dusun Rp2.050.000
Anggota BPD Rp800.000
Ketua RT Rp750.000
Tunjangan Sangadi dan Aparat :
Sangadi Rp3.000.000
Sekretaris Desa Rp400.000
Kepala Seksi Rp300.000
Kepala Urusan Rp250.000
Kepala Dusun Rp300.000
Insentif Pengurus Adat
Ketua Lembaga Adat Rp250.000
Anggota Lembaga Adat Rp200.000
Sumber: Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kotamobagu***