GOPOS.ID, GORONTALO – Pendaftaran CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) akan dibuka pada Oktober 2019. Bagi yang berminat, sudah bisa menyiapkan dokumen untuk daftar CPNS. Mumpung masih ada waktu sekitar 2 bulan lagi sambil menunggu pengumuman resmi dari Pemerintah.
Mengacu pada informasi yang disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada lima dokumen wajib yang sudah bisa disiapkan oleh para peminat/peserta untuk daftar CPNS. Adapun lima dokumen tersebut meliputi :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga
- Foto Diri
- Ijazah
- Transkrip Nilai
Di samping dalam bentuk fisik, lima dokumen tersebut harus disiapkan dalam bentuk scan. Pastikan hasil scan dokumen lengkap dan jelas (tidak kabur). Sebab, kesiapan dan kelengkapan dokumen akan menjadi faktor penentu kelulusan tahap seleksi administrasi.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala BKN Bima Hari Wibisana. Setidaknya ada empat faktor yang menjadi kendala dan dialami oleh para pelamar CPNS 2018. Pertama, database kependudukan yang tidak update. Terutama kesulitan pelamar melakukan update KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) di kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapi) daerah dan pusat.
Baca juga: Latihan Dasar CPNS Golongan II dan III Dimulai
Kedua, sejumlah ijazah pelamar tidak sesuai dengan kualifikasi Pendidikan yang dipersyaratkan. Ketiga, KTP yang diunggah pelamar tidak jelas atau bukan KTP asli. Selanjutnya keempat, sejumlah dokumen pendukung yang dilampirkan tidak lengkap.
“Beberapa permasalahan ini menjadikan peserta tidak memenuhi syarat administrasi,” ujar Bima Hari Wibisana.
Selain itu perlu juga dipersiapkan dokumen Curriculum Vitae (CV) dengan baik. Sebab, CV akan sangat berguna saat wawancara.
Bersamaan dengan kesiapan dokumen, BKN juga meminta agar para peminat CPNS dapat menyiapkan diri dengan baik. Terutama berkaitan seleksi kompetensi dasar (SKD). BKN mengingatkan agar para peminat CPNS dapat melewati tahap SKD dengan baik. Sebab, setelah dinyatakan lulus tahap seleksi administrasi, para peserta/pelamar CPNS harus mengikuti tahap seleksi SKD agar bisa melanjutkan ke tahap seleksi selanjutnya.
“Saat ini belum ada pengumuman apapun. Tetap sabar dan pantau akun kami,” tulis BKN dalam akun twitter.(hasan/gopos)