Masa kampanye Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi dimulai. Tahapan dan jadwal kampanye Pilkada serentak telah diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) 13 Tahun 2024.
Kampanye merupakan kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
Selama melakukan kampanye, pasangan calon dan tim kampanye wajib menaati ketentuan sebagaimana tertuang dalam Peraturan dan Perundang-undangan. Berikut ketentuan kampanye Pilkada 2024: