GOPOS.ID, GORONTALO – Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akhirnya telah menetapkan ambang batas nilai atau Passing grade CPNS 2021.
Aturan passing grade lowongan CPNS 2021 tercantum dalam Permenpan Nomor 24 Tahun 2019, berisi: Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Adapun nilai ambang batas yang telah ditentukan yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 166, Tes Intelegensia Umum (TIU) 80, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65
Ketentuan passing grade CPNS 2021 berbeda untuk lulusan berpredikat cum laude, penyandang disabilitas, dan putra-putri Papua.
Khusus Disabilitas nilai TIU menjadi 60 dengan nilai total 286. Khusus Cumlaude nilai TIU 85 dengan total 311, khusus diaspora TIU menjadi 85 dengan total 311.
Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat nilai TIU 80 dan total 311, khusus dokter TIU 80 dengan nilai 311 serta untuk Umum ABK, Rescuer dan Pengamat Gunung Api TIU 70 dengan total 286. (andi/gopos)