GOPOS.ID, GORONTALO – Seorang ibu yang hamil 8 bulan dan berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) di Limboto, Kabupaten Gorontalo dilaporkan meninggal dunia, Senin (27/4/2020). Ironinya, pasien berusia 25 tahun itu meninggal setelah tiga jam menjalani perawatan.
Informasi yang diperoleh gopos.id, pasien berinisial SWR itu dirujuk ke Rumah Sakit MM Dunda Limboto, pada Senin (27/4/2020) pagi pukul 07.00. Warga Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo itu dirujuk dengan kondisi kejang-kejang.
“Melihat kondisi yang ada, maka dilakukan rapid test. Hasil rapid test reaktif,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo, dr.Roni Sampir.
Menurut Roni Sampir, setelah dilakukan penanganan tim medis dalam rentang tiga jam kemudian, kondisi pasien tidak bisa tertolong lagi. Pasien meninggal pukul 10.00 WITA.
“Karena meninggal dalam kondisi reaktif rapid test, maka proses pemulasaran jenazah dilakukan sesuai protokol kesehatan Covid-19,” kata Roni Sampir.
Baca juga: Kapolres dan Dandim Gorut Ikut Rapid Test, Hasilnya…
Roni mengatakan, pihak keluarga awalnya sempat menolak. Akan tetapi setelah diberikan penjelasan, maka pihak keluarga bisa menerima. Pemakanan ibu yang hamil 8 bulan itu dilakukan sesuai standar dan protokol kesehatan covid-19.
“Untuk bayinya karena masih 8 bulan, dan belum bisa dilahirkan, maka ikut pula meninggal bersama ibunya. Proses pemakaman dilakukan pukul 16.00 WITA, terus dihadiri oleh unsur TNI-Polri,” tandas Roni Sampir.(isno/gopos)