GOPOS.ID, GORONTALO – Menjelang proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 74, Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Gorontalo berencana memberikan remisi kepada 517 napi.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Pembinaan Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Provinsi Gorontalo, Heru Setiyono.
Menurut Setiyono, pemberian remisi yang akan dilakukan oleh pihaknya sedang dalam proses usulan kepada kementrian.
Baca juga : Kemenkumham Selidiki Kematian WNA China di Tambang Emas
“Jadi rekapitulasi susunan penurunan remisi seluruh lapas di wilayah Gorontalo ini sudah kita layangkan sejak tanggal 2 Agustus dan terakhir tanggal 9 Agustus,” ujar Setiyono kepada gopos.id, Kamis (8/8/2019).
Setiyono menerangkan bahwa yang berkesempatan mendapatkan remisi adalah napi yang sudah memenuhi syarat. Seperti pada saat 17 Agustus itu sudah menjalankan enam bulan atau lebih masa hukuman, kemudian juga berkelakukan baik.
“Lama remisi bervariatif ada yang satu bulan sampai enam bulan. Terutama yang berada di lapas Gorontalo,” jelasnya
Tetapi, Setiyono menegaskan bahwa bagi napi yang melakukan pelanggaran menjelang 17 Agustus, akan dilakukan proses pencabutan remisi.
“Kita proses pencabutan hak remisinya dan itu ada peraturannya,” tandasnya (muhajir/gopos)