GOPOS.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri ini dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J.Â
“Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo, divonis pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023) mengutip dari laman SuaraSumatera.
Perbuatan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Ferdy Sambo dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Keputusan tersebut diambil empat hari setelah Ferdy Sambo berulang tahun. Ia diketahui lahir di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan pada 9 Februari 1973. Dengan demikian, saat ini Sambo berusia 50 tahun.Â
Hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan Sambo, salah satunya telah mencoreng institusi Polri. Hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan perbuatannya. (Suara/Putra/Gopos)