GOPOS.ID, GORONTALO – Manajemen Hotel Citimall Gorontalo angkat bicara terkait tuduhan melakukan pemberangusan serikat pekerja atau union busting, seiring kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 69 karyawan Hotel Citimall Gorontalo. Kebijakan PHK 69 karyawan diambil pihak manajemen untuk menyelamatkan Hotel Citimall Gorontalo.
Chief Executive Officer (CEO) Citimall Gorontalo, Alphonzus Widjaja, menjelaskan pemutusan hubungan kerja bagi 69 karyawan diambil manajemen Hotel Citimall Gorontalo untuk menyelamatkan perusahaan dari terpaan badai ekonomi. Pasalnya perusahaan dalam kondisi merugi selama hingga pasca pandemic Covid-19.
“Pada 2021 kerugian mencapai Rp1,5 miliar. Kemudian 2022 mencapai Rp1,6 miliar. Banyaknya kamar yang rusak sehingga perusahaan merugi dua tahun berturut turut. Fasilitas lainnya juga mengalami kerusakan dan furnitur juga sudah pada tua,” ungkap Alphonzus usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Senin (27/6/2023).
Dalam RDP, Alphonzus hadir bersama Direktur Hukum (Chief Legal Officer) perusahaan induk, Dinasti Brian Harahap, Kepala Divisi SDM (Sumber Daya Manusia) Teuku Rio Wanda dan Owner Representative, Indah M Soeryadiredja.
Menurut Alphonzus, saat ini Hotel Citimall Gorontalo memiliki 176 kamar. Ari jumlah tersebut hanya 72 kamar yang bisa dioperasikan, sehingga dilakukan pemangkasan karyawan untuk efisiensi dan mengoptimalkan operasional hotel.
“Pegawai kami berjumlah 82 karyawan sedangkan kamar hanya 72, hal ini tidak sesuai dengan “maning ratio” per kamar yang dianggap sehat di industri perhotelan. Kondisi ini tidak bisa kami pertahankan dan diamkan secara terus-menerus. Bila dibiarkan terus, Hotel bisa tutup, jadi kami harus segera mengambil langkah-langkah konkrit untuk mengatasi masalah ini, dan mohon maaf kami mengambil langkah yang cukup berat,” tutur Ketua Umum APPBI (Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia) tersebut.
Oleh karena itu Alphonzus menepis tuduhan melakukan union busting terkait kebijakan yang dilakukan manajemen Hotel Citimall Gorontalo. Sebab sampai dengan saat ini masih ada 21 karyawan Hotel Citimall Gorontalo merupakan pengurus dan anggota serikat kerja.
“Jadi tuduhan bahwa kami membubarkan serikat kerja itu tidak benar,” tegas Alphonzus.
Lebih lanjut Alphonzus memastikan pemenuhan hak terhadap karyawan yang mengalami PHK. Kebijakan tersebut ditempuh dengan membayarkan secara penuh pesangon karyawan dengan nilai di atas nilai normatif.
“Kami mengakuisisi hotel pada 2017. Seharusnya kami membayar pesangon karyawan mulai dari tahun itu, tapi kami membayarnya mulai dari tahun 2012 itu pun langsung dibayar secara full dan tidak dicicil karena kami tidak mau merugikan karyawan. Kami sudah berkomitmen bahwa ketika kami melakukan PHK maka kami harus memenuhi seluruh hak hak karyawan,” beber Alphonzus.
Di akhir statement CEO divisi Retail & Hospitality NWP Property Group menyampaikan, Hotel Citimall Gorontalo sedang berupaya memperbaiki hotel dengan melakukan renovasi di beberapa ruangan. Ketika renovasi sudah selesai pihak Hotel akan kembali membuka ruang bagi para pekerja yang ingin bergabung dengan Hotel Citimall Gorontalo.(hasan/gopos)