GOPOS.ID – Viral Kementerian Kesehatan RI yang dikabarkan kembali mewajibkan penggunaan masker saat terjadi lonjakan kasus COVID-19 beberapa waktu ini. Hal ini muncul dari sebuah pesan Whatsapp yang sering diteruskan berkali-kali.
“Pemakaian masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023, penggunaan masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 akan mengikuti ketentuan sebagai berikut: Pemakaian masker tetap wajib di tempat-tempat umum tertutup, seperti transportasi umum, fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas umum lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang,” tulis pesan tersebut yang tersebar di Whatsapp.
Kemenkes tak tinggal diam, pihaknya langsung mengeluarkan pemberitahuan atas edaran tersebut. Secara tegas Kemenkes menyebutkan tidak mengeluarkan SE terkait Kewajiban penggunaan masker.
Masyarakat diminta untuk memakai masker saat sakit atau pada tempat umum yang beresiko penularan COVID19, juga bagi lansia dan penyandang penyakit kronisdianjurkan menggunakan masker.
Selain itu masyarakat diminta selalu mempraktekankebiasaan mencuci tangan guna memberikan perlindunganoptimal dari penularan COVID-19. Dan juga lakukan vaksinasi COVID-19 hingga dosis booster
Jika sakit dengan gejala demam, batuk, flu segera lakukantes PCR COVID-19. Jika hasilnya positif lakukan isolasi mandiri.
Sebelumnya, Paparan infeksi Covid-19 di Indonesia belum hilang, justru terjadi peningkatan kasus postif mingguan. Kementerian Kesehatan RI mencatat kasus mingguan pada periode 28 November – 2 Desember 2023 sebanyak 267 kasus. Padahal sebelumnya berada kisaran 30 sampai 40 kasus per minggu. (Putra/Gopos)