No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Hitung-hitungan Cuti PNS: Jika Tahun Ini Tersisa, Tahun Depan Bisa Digunakan Maksimal 6 Hari

Admin by Admin
Rabu 18 Desember 2019
in Nasional
0
5
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang cutinya masih tersisa di tahun ini. Di tahun depan masih bisa digunakan kembali, namun maksimal 6 hari kerja. 

Hal itu diungkapkan Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kinerja (PMK) BKN, Haryomo Dwi Putranto dalam acara Internalisasi Peraturan tentang Disiplin Pegawai dan Pemberian Tunjangan di lingkungan instansi BPIP, Senin (16/12/2019) d Hotel Santika Depok, Jabar.  

Haryomo Dwi Putranto mengingatkan sejumlah ketentuan soal cuti aparatur sipil negara (ASN). Khususnya yang diatur dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017.  Dimana setiap tahun PNS berhak mendapatkan cuti sebanyak 12 hari. 

Baca Juga :  Update Gempa Sulbar: 34 Korban Meninggal Dunia

“Jika hingga akhir tahun ini misalnya, cuti tersebut masih bersisa. Maka yang dapat digunakan di tahun depan maksimal 6 hari kerja. Sehingga total cuti PNS yang bersangkutan di tahun depan berjumlah 18 hari kerja,” ucapnya.

Sementara itu, masih menurut Peraturan BKN Nomer 24 tahun 2017, hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan selama dua tahun berturut-turut. Dapat digunakan pada tahun berikutnya untuk paling lama 24 hari kerja termasuk atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.

Haryomo mengingatkan, hak atas cuti tahunan dapat ditangguhkan penggunaannya oleh Pejabat yang Berwenang memberi cuti paling lama 1 tahun, apabila terdapat kepentingan dinas mendadak.

Baca Juga :  Suara Lato-lato Muncul di Rumah Sakit, Dokter Ini Curhat Bikin Naik Darah

Pada kesempatan itu Haryomo juga menjelaskan perihal adanya hak cuti besar yang dapat diambil PNS yang telah menjalani masa kerja selama 5 tahun secara terus menerus. “Cuti besar ini silakan diambil oleh PNS untuk berbagai kepentingan misalnya untuk menjalani ibadah haji. Cuti besar ini dapat digunakan paling lama tiga bulan”.

Sebagai tambahan informasi, dalam Peraturan BKN nomor 24 itu disampaikan bahwa PNS yang menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan (tahun yang sama dengan digunakannya cuti besar). (rls/andi/gopos)

Tags: CutiCuti PNS
Previous Post

Tidak Ada Pengangkatan CPNS Jalur Indonesia Sehat

Next Post

Wagub Buka Konferensi IV PGRI Provinsi Gorontalo

Related Posts

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gelar Safety Drill Penanggulangan Kebakaran di Wilayah Ring 1 AFT Hasanuddin Desa Baji Mangngai
Nasional

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gelar Safety Drill Penanggulangan Kebakaran di Wilayah Ring 1 AFT Hasanuddin Desa Baji Mangngai

Rabu 21 Mei 2025
Jokowi Penuhi Undangan Bareskrim Polri Klarifikasi Tuduhan Ijazah Palsu
Nasional

Jokowi Penuhi Undangan Bareskrim Polri Klarifikasi Tuduhan Ijazah Palsu

Selasa 20 Mei 2025
95,5 Persen Fase Pemberangkatan Haji Gelombang I Tepat Waktu
Nasional

95,5 Persen Fase Pemberangkatan Haji Gelombang I Tepat Waktu

Senin 19 Mei 2025
Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada
Nasional

Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada

Sabtu 17 Mei 2025
Rachmat Gobel Bersaksi di Kasus Impor Gula Tom Lembong
Nasional

Rachmat Gobel Bersaksi di Kasus Impor Gula Tom Lembong

Jumat 16 Mei 2025
Viral Anggota DPRD Lampung Utara Sawer DJ
Nasional

Viral Anggota DPRD Lampung Utara Sawer DJ

Jumat 16 Mei 2025
Next Post

Wagub Buka Konferensi IV PGRI Provinsi Gorontalo

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur

    Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 393 Jemaah Haji Kloter 28 UPG Diberangkatkan ke Tanah Suci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.