GOPOS.ID, GORONTALO – Kantor Imigrasi Gorontalo berhasil mengamankan seorang WNA asal India yang tak memiliki izin tinggal. Yang bersangkutan sebenarnya juga pernah di deportasi pada tahun 2019 lalu.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Budi Mangantjo mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan seorang WNA asal India. Kata Budi, WR (34) awalnya datang ke Indonesia tepatnya di Bandara Sukarno Hatta Jakarta pada 12 Januari lalu.
“Kurang lebih 1 bulan lalu yang bersangkutan datang ke kantor imigrasi, namun yang paspor WR hilang dan yang bersangkutan sudah tidak memiliki izin tinggal sejak bulan Juni (overstay),” tegasnya saat konferensi pers, Jumat (29/12/2023).
Lanjutnya, saat ini pihak imigrasi Gorontalo masih menunggu kepastian izin dari pihak kedutaan besar negara untuk pendeportasian WR.
“Info Terakhir yang kami dapat kedutaan besar negara tidak akan membantu yang bersangkutan,” ucapnya.
“Selanjutnya yang bersangkutan ditahan selama 30 hari di Kantor Imigrasi Gorontalo terhitung mulai 11 November hingga 11 Desember dan selanjutnya kita akan serahkan ke Detensi Manado,” imbuhnya.
Budi menerangkan, yang bersangkutan datang ke Gorontalo untuk menemui istri sirinya yang merupakan masyarakat Bengawan Solo.
“Menurut pengakuan yang bersangkutan dia telah menikah siri. Selama di Gorontalo WR tinggal di sebuah kos-kosan di Bengawan Solo Kota Gorontalo. Yang bersangkutan juga tidak bekerja dan hanya di biayai oleh Istrinya,” tandasnya. (Putra/Gopos)