GOPOS.ID, GORONTALO – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diberlakukan di Provinsi Gorontalo, Senin (4/5/2020). Selain menutup akses keluar masuk Gorontalo, langkah pencegahan penyebaran virus corona (covid-19) itu turut membatasi aktivitas warga di luar rumah. Yakni dari pukul 06.00 WITA hingga pukul 17.00 WITA.
Dengan ketentuan tersebut maka seyogiyanya seluruh aktivitas warga di luar rumah tidak ada lagi di atas pukul 17.00 WITA. Namun di hari pertama pemberlakukan PSBB, masih ada warga yang beraktivitas di atas pukul 17.00 WITA, bahkan hingga malam hari.
Seperti pantauan gopos.id, hingga pukul 21.00 WITA di beberapa ruas jalan utama di Kota Gorontalo masih cukup ramai arus lalu lintas maupun pergerakan warga. Demikian pula jalan raya Kota Gorontalo-Limboto, yang merupakan penghubung Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo. Walaupun lebih lengang dibandingkan sebelumnya, di hari pertama PSBB arus kendaraan yang melintas di jalan tersebut terpantau masih ada hingga pukul 21.00 WITA.
Demikian pula pertokoan dan minimarket. Hingga pukul 20.00 WITA, sejumlah pertokoan di pusat Kota Gorontalo masih buka. Bahkan beberapa minimarket yang berada di tepi jalan umum, tetap buka di atas pukul 21.00 WITA.
Sementara itu tim Street Hunter Polres Gorontalo Kota membubarkan sejumlah warga yang sedang berkumpul dan bermain kartu. Salah satunya di sebuah tempat di Kelurahan Limba U1, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
“Tadi kita mendapatkan laporan dari masyarakat, masih ada warga yang lagi asik berkerumunan. Ada enam tempat tadi yang kita bubarkan,” ujar salah anggota Street Hunter.
Sementara itu Wakapolres Gorontalo Kota, Kompol Zulkarnain, menjelaskan setelah diberlakukan pada Senin (4/5/2020), pihaknya turut menyosialisasikan selama tiga hari ke depan.
“Jadi untuk saat ini kita masih sosialisasi untuk tiga hari kedepan. Setelah tiga hari sosialisasi maka akan dilakukan penindakan bagi mereka yang tak menaati aturan PSBB,” ujar Kompol Zulkarnain.(Pras/Ari/gopos)