GOPOS.ID, GORONTALO – Pemberlakuan pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Gorontalo memasuki hari kedua, Selasa (5/5/2020). Aktivitas warga maupun arus lalu lintas sedikit lebih lengang dibanding hari-hari sebelumnya.
Meski begitu, sejumlah ketentuan dalam PSBB belum sepenuhnya dijalankan oleh sebagian masyarakat. Aturan pembatasan 50 persen penumpang kendaraan, misalnya.
Pantauan gopos.id, di bundaran Hulondhalo Indah (HI), Kota Gorontalo, pada hari kedua PSBB dijumpai masih ada pengendara sepeda motor yang berboncengan. Begitu pula penumpang kendaraan becak motor (bentor). Beberapa pengendara bentor masih mengangkut penumpang dua orang. Padahal sesuai ketentuan maksimal 1 penumpang.
“Hari ini masih ada masyarakat yang mungkin belum betul-betul paham apa yang diatur dalam PSBB. Oleh karena itu kita lakukan pendekatan sosialiasi,” ujar Kapolres Gorontalo Kota, AKBP. Desmont Harjendro Agiston Putra.
Selain memberikan sosialisasi, Polres Gorontalo Kota juga turut melakukan penyekatan sejumlah ruas jalan pada pukul 17.00 WITA. Penyekatan itu dilakukan agar warga bisa memahami bila aktivitas di luar rumah selama masa PSBB hanya sampai pukul 17.00 WITA.
“Kita akan melakukan penyekatan dengan cara memberhentikan masyarakat, yang masih lalu lalang di atas jam aktivitas, sebagaimana diatur dalam peraturan gubernur dalam pelaksanaan PSBB,” ungkap Desmont Harjendro.
Mantan Kapolres Bone Bolango itu berharap masyarakat Gorontalo agar bisa mengikuti dan mematuhi aturan PSBB.(Pras/gopos)