GOPOS.ID, GORONTALO– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo kembali mengimbau kepada pemilih yang bakal memilih di luar domisili terdaftar agar mengurus pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau pindah memilih.
Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, menjelaskan pengurusan pindah TPS atau pindah memilih paling lambat dilakukan seminggu sebelum hari H pemungutan suara. Setelah batas akhir tersebut maka tak bisa lagi dilakukan pengurusan pindah memilih atau pindah TPS.
“Pengurusan pindah memilih paling lambat dilakukan pada 7 Februari 2024 pukul 23.59,” ujar Sophian Rahmola yang memberikan penjelasan melalui live TikTok, Selasa (6/2/2024).
Sophian mengimbau pemilih yang pada hari H nanti tidak berada di daerah terdaftar kiranya dapat mengurus pindah TPS/pindah memilih. Dengan begitu ia tetap bisa menggunakan hak konstitusinya untuk mengikuti Pemilu 2024.
Ada empat kategori pemilih yang dapat mengajukan/mengurus pindah memilih hingga 7 Februari 2024. Yakni penugasan atau bekerja di tempat lain saat hari H pemilihan; menjalani rawat inap; tertimpa bencana alam; menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas).
Adapun tata cara dan prosedur mengajukan pindah memilih yakni:
1. Mendatangi langsung Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
2. Membawa bukti pendukung alasan pindah memilih. Contohnya karena penugasan maka membawa surat penugasan/surat tugas.
3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.(hasan/gopos)