GOPOS.ID, MARISA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato melakukan perpanjangan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato karena hanya satu calon kepala daerah (Cakada) yang mendaftar hingga batas akhir pada Kamis (29/8/2024) pukul 23.59 Wita.
“Batas akhir pendaftaran pasangan calon pada tanggal 29 Agustus pukul 23.59 WITA telah berakhir, hanya terdapat satu pasangan calon, maka sesuai ketentuan KPU Pohuwato akan melaksanakan perpanjangan pendaftaran,” ujar Ketua KPU Pohuwato Firman Ikhwan saat konferensi pers Jumat dini hari (30/8/2024).
Dijelaskan Firman, dalam perpanjangan pendaftaran Cakada tersebut memiliki beberapa ketentuan, di antaranya adalah apabila masih terdapat partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan minimal akumulasi perolehan suara sah sebagaimana ditetapkan oleh KPU Pohuwato yang berjumlah 9.575.
“Nah, dari 8 partai politik yang telah mencalonkan pasangan calon sudah mendaftar di tanggal 27 Agustus 2024 kemarin, itu masih menyisahkan ada sekitar 8 partai politik lagi yang memperoleh suara sah yang jika diakumulasi memenuhi atau melewati batas minimal akumulasi perolehan suara sah,” beber Firman.
Ketentuan lainnya yakni, untuk melakukan perpanjangan pendaftaran, KPU akan segera melakukan rapat pleno untuk penundaan tahapan pemilihan.
“Penundaan tahapan ini, dalam rangka untuk melakukan perpanjangan atau pembukaan kembali pendaftaran. Yang kedua adalah melakukan sosialisasi atau pengumuman terkait dengan perpanjangan pendaftaran. Setelah itu, kami melakukan perpanjangan pendaftaran itu kurang lebih tiga hari,” ulas Firman.
Meski begitu, soal perpanjangan pendaftaran tersebut KPU akan melakukan komunikasi dengan jajaran KPU Provinsi Gorontalo hingga KPU RI.
“Terkait hal itu, kami masih menunggu konfirmasi dan arahan selanjutnya. Apabila kami sudah memiliki informasi yang cukup, maka KPU Pohuwato akan membuat putusan terkait jadwal perpanjangan pendaftaran,” tutup Firman.(Yusuf/Gopos)