GOPOS.ID, KWANDANG – Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara Hamzah Sidik menjelaskan adanya Surat Keputusan (SK) Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK) terkait Putusan Pelanggaran Pemilihan Kepala Desa Windu.
Menurut Hmazah, putusan dari PPK tersebut tidak sesuai. Bahkan putusannya dinilai tidak mengacu pada peraturan daerah (perda).
“Putusan dari PPK tidak sesuai atau bahasanya melanggar peraturan yang mana sistematika dari isi putusan itu tidak mengacu seratus persen pada perda,” jelas Hamzah.
Hamzah mengatakan sebelumnya dalam pelaksanaan pilkades Desa Windu. Terungkap ada salah satu calon yang terbukti tidak memasukkan LPPD dan tanda terima LKPPD tahun 2018 dan tahun 2019 yang didatandatangani bukan oleh ketua dan anggota BPD.
“Dinyatakan laporannya di terima terjadi pelanggaran tapi sanksinya tidak ada. Nah itu yang kemudian kita kejar untuk memastikan kenapa PPK memutuskan seperti itu,” pungkasnya. (isno/gopos)