GOPOS.ID, KWANDANG – Usulan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) terhadap Bupati Gorontalo Utara, telah disetujui oleh 23 anggota DPRD pada rapat paripurna dalam rangka usulan penggunaan hak angket yang digelar Selasa kemarin (18/5/2021).
Terkait hal itu, Wakil Ketua 2 DPRD, Gorontalo Utara, Hamzah Sidik mengungkapkan usulan penggunaan hak angket adalah sebuah instrumen untuk mengungkap apa yang disembunyikan Bupati Gorut.
Sebab kata Hamza, menurut penilaian pihak DPRD sendiri atas jawaban Bupati Gorontalo Utara melalui interpelasi tidaklah utuh, terkesan ada yang disembunyikan.
“Hak angket ini akan menjadi sebuah instrumen yang lebih efektif untuk membongkar, apa saja disembunyikan oleh Bupati itu,” ungkap Hamzah.
Hal itu juga dibuktikan adanya beberapa temuan dan bukti surat-surat yang tak mampu dijawab atau tidak muncul pada saat interpelasi. Kendati Bupati telah di undang dua kali pada interpelasi tersebut.
Disamping itu, menyikapi soal isu yang berhembus tentang adanya kalimat DPRD “masuk angin”. Hamzah menegaskan, bahwa isu tersebut bisa terbantahkan dengan adanya paripurna hak angket ini.
“Kalau kemarin-kemarin ada bahasa “masuk angin”, itu bisa kita lihat pada kesempatan ini. Buktinya semua fraksi sebanyak 23 anggota DPRD menandatangani hak angket. Jadi isu desas desus rumor bahwa anggota DPRD sudah “masuk angin”, sudah terbantahkan,” tandasnya. (isno/gopos)