GOPOS.ID, GORONTALO – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Hamid Kuna minta Sekjen DPP APDESI mengecek kembali kepengurusan APDESI yang ada di Provinsi Gorontalo.
Hal tersebut diucapkan Hamid saat memberikan sambutan pada kegiatan syukuran atas disahkan Undang-undang desa nomor 3 tentang desa tahun 2024 oleh APDESI Provinsi Gorontalo, Selasa (13/8/2024).
“Kalau bisa dicek kembali keberadaan kepengurusan. Mohon maaf ini harus Saya sampaikan karena kita butuh yang benar-benar solid dan mampu berjuang bersama-sama,” ucapnya.
Sebagai pembina APDESI Provinsi Gorontalo, dia menilai pada kegiatan tersebut masih banyak pengurus lain tidak hadir dalam kegiatan syukuran atas disahkan Undang-undang desa.
“Kalau seperti ini kondisinya, APDESI di Gorontalo rasanya sepi. Seharusnya calon-calon bupati/gubernur hadir. Karena kuncinya ada disini (kegiatan red) bukan dimana-mana,” katanya.
Pada kesempatan itu juga Hamid mengatakan dengan disahkan Undang-undang desa nomor 3 tentang desa tahun 2024, bukti dari perjuangan para kepala desa.
“Kegiatan ini adalah syukuran atas lahirnya dan disahkan Undang-undang nomor 3 tentang desa. Selamat semua kepala desa, intinya kita harus bersatu,” harapnya. (Isno/gopos)