GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Halid Tangahu mantap mengikuti ujian skirpsi sarjana hukum di Universitas Nahdatul Ulama Gorontalo (UNUGO), Rabu (31/8/2022).
Halid menyajikan skripsi berjudul “Penentuan Pasal 60 Undang – undnag Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah” (Studi Kasus di Kabupaten Bone Bolango).
Bersama 2 penguji dan 2 pembimbing dirinya lantang menjelaskan berbagai hal yang ada didalam pembahasan skirpsi miliknya.

Usai memaparkan isi dari skripsi, Penguji 1, Ridwanto Igirisa dan Penguji 2, Abdul Madjid Podungge meminta ia melakukan beberapa perbaikan sepeda pedoman penulisan serta penambahan referensi.
Sementara untuk Pembimbing 1, Dr. Rafika Nur menilai penelitian yang dilakukan oleh Halid hampir sama seperti penelitian disertasi dan sangat bagus di terbitkan dalam jurnal.
Selain itu Pembimbing 2, Muh. Rachmat Tahir meminta Halid untuk melanjutkan studi penelitiannya ke jenjang selanjutnya sebab melihatnya penelitian ini sangatlah bagus.
Dirinya juga dinilai mampu mempertahankan argumentasi saat menyampaikan isi pembahasan dalam skripsinya. (Putra/Gopos)