GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) pada Selasa, 29 Juli 2025. Kegiatan ini diadakan secara hybrid, yang berlangsung di ruang rapat Bappelitbangda serta diikuti secara daring melalui Zoom Meeting.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah yang diwakili oleh Kepala Bappelitbangda, Chelsia Paputungan, ST., ME. Dalam sambutannya, Chelsia menjelaskan bahwa HAKI adalah perlindungan hukum terhadap ide kreatif yang terimplementasi sebagai aset tak berwujud dengan nilai ekonomi tinggi. “HAKI merupakan kepemilikan terhadap karya ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk hak cipta dan hak kekayaan industri,” tuturnya.
Chelsia juga menekankan bahwa Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah menegaskan bahwa HAKI menjadi instrumen strategis dalam pelaporan Indeks Inovasi Daerah (IID) tahun 2025. “Bappelitbangda akan memfasilitasi pendaftaran HAKI untuk melindungi hasil karya inovatif, khususnya bagi Organisasi Perangkat Daerah yang menciptakan berbagai inovasi,” tambahnya.
Sebagai pemateri dalam sosialisasi ini, Ridel Tumbel, SH., MH., Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara menjelaskan lebih lanjut mengenai HAKI. Ia membahas tentang hak cipta yang melindungi karya di bidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan, serta hak kekayaan industri yang mencakup paten, merek, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu.
Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan, Liskawati Mokodompit, S.Pi, yang juga bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan identifikasi hasil karya inovasi dari seluruh Perangkat Daerah dan masyarakat. “Kami akan mendaftarkan HAKI yang sah untuk pengakuan dan proteksi terhadap karya tanpa izin,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh Perangkat Daerah, Kepala UPTD, para camat, sangadi, dan lurah di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu. Dengan kegiatan ini, diharapkan kesadaran tentang pentingnya HAKI dalam melindungi karya inovatif dapat meningkat dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas. (*/End GAPOS)