GOPOS.ID, ANGGREK – Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara (Gorut), Ridwan Yasin memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Nantinya akan ada sangsi tegas dari pemerintah berupa denda bagi yang tidak menggunakan masker,” kata Ridwan saat memberikan sambutan di kegiatan penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa(DD) di Desa Tolango, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, Rabu (19/8/2020).
Di kesempatan itu pula Ridwan mengatakan bahwa saat ini pemerintah Provinsi Gorontalo secara serentak tengah mencanangkan pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Baca juga: Rehabilitasi Gedung Eks Puskesmas Anggrek Asal-asalan, ini Reaksi Ridwan Yasin
Untuk menindaklanjuti itu, maka pemerintah daerah juga telah menyiapkan peraturan bupati (Perbup). Tujuannya adalah demi menekan jumlah positif covid yang selama ini mulai meningkat, terutama di Gorontalo Utara.
“Dengan begitu, maka pemerintah juga wajib menyediakan masker. Makanya saya setiap kegiatan selalu membawa masker dan dibagikan ke masyarakat,” tuturnya.
Ia mengatakan pada masa pandemik Covid-19 sampai saat ini. Pemerintah terus memberikan perhatian khusus bagi warga masyarakat Gorontalo Utara. Itu melalui beberapa bantuan baik dari pemerintah pusat, provinsi maupun daerah.
Sebagian besar masyarakat yang menerima bantuan, mereka yang tergolong ekonomi lemah juga yang terdampak Covid-19.
“Jadi di masa pandemik pemerintah begitu memberikan perhatian penuh untuk masyarakat terlebih yang terdampak covid. Akibat adanya anjuran pemerintah atas pembatasan aktifitas guna menekan penyebaran covid,” jelas Ridwan. (isno/gopos)