No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Hadir di Rakornas GWPP, Ini yang Disampaikan Penjabat Sekdaprov Gorontalo

Admin by Admin
Selasa 22 November 2022
in Gorontalo Hebat
0
GWPP penjabat sekda

Penjabat Sekretaris daerah Provinsi Gorontalo Syukri Botutihe menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP), di Ballroom Golden Boutique Hotel, Jalan Angkasa No1, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (22/11/2022). Foto – Zakir

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Gorontalo Syukri Jaya Botutihe menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP), di Ballroom Golden Boutique Hotel, Jalan Angkasa No1, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (22/11/2022).

Acara yang dihadiri langsung oleh para Sekda dan Karo Pemerintahan tersebut, dibuka oleh Sekjend Kemendagri Suhajar Diantoro.

Dikatakan Sekjend Kemendagri, ada dua fungsi dasar yang melekat pada gubernur. Pertama, fungsi desentralisasi. Yakni gubernur berkedudukan sebagai kepala daerah otonom yang memiliki kewenangan untuk menjalankan urusan rumah tangga daerah dengan sumber pendanaan APBD.

Kedua, fungsi dekonsentrasi, yakni gubernur berkedudukan sebagai Wakil pemerintah pusat yang memiliki kewenangan untuk menjalankan urusan pemerintahan (absolut maupun umum) dengan sumber pendanaan APBN.

Menurut Penjabat Sekda Syukri Botutihe, yang terjadi didaerah sekarang ini hampir tidak terasa atau tidak terlihat fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Mungkin selama ini, katanya, karena belum semua orang paham, belum mengerti. Ada juga yang paham tapi tidak memperdulikannya dengan berbagai alasan.

Baca Juga :  Gubernur Gorontalo Minta Guru dan Komite Sosialisasikan Vaksinasi Anak

“Ini bisa terjadi karena selama ini gubernur melaksanakan fungsinya itu dikelilingi oleh institusi desentralisasi, seperti misalnya kepala daerah kabupaten/kota itu sebagai kapala daerah yang melaksanakan fungsinya otonom,” ujarnya

Demikian juga dengan DPRD Provinsi yang tugasnya adalah melaksanakan fungsinya di daerah. Disisi lain, ada tugas gubernur yang melaksanakan fungsinya sebagai kepanjangan tangan dari presiden. Bahkan pihak Kemendagri selalu mengingatkan tentang peran, fungsi gubernur saat ini.

Oleh karena itu, dia berharap pada tahun 2024, pada pelantikan gubernur terpilih, terutama menyangkut Surat Keputusan (SK) harus memperjelas dua fungsi gubernur. Apalagi aturan ini sudah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Baca Juga :  Dinkes Gorontalo Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024

“Alhamdulillah, hari ini dipertajam lagi, bagaimana fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Antara lain tentu harus diberikan pertanggungjawaban sesuai dengan fungsi gubernur. Ini perlu disosialisasikan. Mudah-mudahan fungsi GWPP dilaksanakan secara maksimal, secara rutin agar supaya semua pihak terkait terbiasa dengan fungsi tadi.” tambah Syukri.

Diketahui, Undang-Undang 23/2014 Tentang Pemerintah Daerah. Pasal 91 Ayat 1, Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota dan tugas pembantuan kabupaten/kota, presiden dibantu oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Pasal 91 Ayat 5, pendanaan pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dibebankan pada APBN. (adm-01/gopos)

Tags: Netralitas ASNPenjabat Sekda
Previous Post

Botupingge Didorong Jadi Pilot Project di Provinsi Gorontalo Usai Deklarasi Zero Stunting

Next Post

Elon Musk Aktifkan Lagi Akun Twitter Donald Trump, Masih Mau Digunakan?

Related Posts

Kenal Pamit Kapolda Gorontalo: Penuh Tawa, Haru, dan Semangat Baru!
Gorontalo Hebat

Kenal Pamit Kapolda Gorontalo: Penuh Tawa, Haru, dan Semangat Baru!

Sabtu 23 Agustus 2025
Juru bicara Alvian Mato: Pesan Gubernur Gorontalo dan Salurkan Bantuan di Milad ke-60 SMAN 1 Kabila
Gorontalo Hebat

Juru bicara Alvian Mato: Pesan Gubernur Gorontalo dan Salurkan Bantuan di Milad ke-60 SMAN 1 Kabila

Sabtu 23 Agustus 2025
Alvian Mato: Adat Mopotilolo Sambut Kapolda Baru, Pisah Sambut Digelar di Hulonthalo Ballroom
Gorontalo Hebat

Alvian Mato: Adat Mopotilolo Sambut Kapolda Baru, Pisah Sambut Digelar di Hulonthalo Ballroom

Kamis 21 Agustus 2025
Gusnar Harap HUT ke-80 RI Jadi Momentum Pembangunan
Gorontalo Hebat

Gusnar Harap HUT ke-80 RI Jadi Momentum Pembangunan

Minggu 17 Agustus 2025
Fun Run 5K Citifoodfest, Wagub Tekankan Pentingnya Event Ramah Lingkungan
Gorontalo Hebat

Fun Run 5K Citifoodfest, Wagub Tekankan Pentingnya Event Ramah Lingkungan

Sabtu 16 Agustus 2025
Gubernur Gusnar Lepas 2000 Peserta Fun Run 5K
Gorontalo Hebat

Gubernur Gusnar Lepas 2000 Peserta Fun Run 5K

Sabtu 16 Agustus 2025
Next Post

Elon Musk Aktifkan Lagi Akun Twitter Donald Trump, Masih Mau Digunakan?

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Curhat Keluarga Korban Dugaan Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi, Kasus Jalan Ditempat

    Curhat Keluarga Korban Dugaan Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi, Kasus Jalan Ditempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Video Oknum Perwira Polisi di Gorontalo Minta Jatah Hasil Tambang Ilegal, Begini Tanggapan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Soroti Jalan Panjaitan Jadi Tempat Konsumsi Miras, Minta Pemkot Bertindak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragis! Tabrakan Maut di Marisa, Mahasiswa Tewas Usai Motor vs Minibus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jumlah Dipangkas, Petugas Paskibraka Pohuwato Kembalikan Honor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.