GOPOS.ID, GORONTALO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo, membuka akses informasi seluas-luasnya, dalam menghadapi perhelatan Pemilihan UmumĀ (Pemilu) serentak tahun 2024. Termasuk keterbukaan akses aduan yang berhubungan dengan pelanggaran pemilu.
Tenaga Ahli Bawaslu RI, Sulastio menyatakan keterbukaan informasi publik dalam menghadapi pemilu serentak terus disuarakan oleh Bawaslu. Mulai dari proses pengawasan, aduan, hingga putusan pelanggaran pemilu.
“Sebagai Pengawas Pemilu, Bawaslu juga ingin agar kinerjanya diketahui oleh masyarakat,” kata Sulastio kepada awak media saat meghadiri rapat koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota SE Provinsi Gorontalo, di hotel El Madinah Kota Gorontalo, Selasa malam (7/6/2022).
Sulastio melanjutkan, dalam pelayanan akses informasi Bawaslu selalu proaktif. Hal itu dilakukan agar publik bisa mengetahui apa saja yang dikerjakan oleh Bawaslu, sejauh mana Bawaslu melakukan proses pengawasan, penanganan pelanggaran, dan sebagainnya. Untuk memastikan adanya pelanggaranĀ pemilu atau pelanggan administrasi harus berdasar kajian hukum.
“Ada informasi yang nantinya proaktif, jadi nggak perlu masyarakat memohon, seperti putusan. Putusan itu begitu selesai dibacakan sebenarnya, kami berharap seperti Mahkamah Konsitusi, ya bisa dalam 15 menit dia sudah muncul di web. Tapi seringkali kan yang namanya putusan perlu ada koreksi dan sebagainya,” pungkasnya.
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jaharuddin Umar, menjelaskan keterbukaan informasi sangat penting. Selain untuk menginformasikan kinerja Bawaslu juga sebagai wadah edukasi ke masyarakat yang berhubungan dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum, dan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).Ā
“Ada beberapa hal yang memang tidak semuanya bisa kami informasikan secara langsung. Contoh, perkara masih dalam proses, punya SOP. Bukan bermaksud menutup akses informasi, tetapi sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku, ada informasi yang dikecualikan,” pungkasnya. (Sari/gopos)