GOPOS.ID, GORONTALO – Upaya Ani Hasan menjegal Eduart Wolok sebagai rektor terpilih Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yang didasari Surat Keputusan Menteri Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi No: 32029/M/KP/2019 tanggal 24 September 2019 akhirnya pupus.
Itu setelah gugatan yang dilayangkan Ani Hasan ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (23/7/2020).
Ini adalah kekalahan kesekian kalinya Ani Hasan terhadap Eduart Wolok. Kekalahan pertama dialami Ani Hasan ketika bertarung di Pemilihan Rektor UNG. Ani Hasan mendapatkan 0 suara, sementara Mahludin Baruwadi 41 suara dan Eduart meraih suara tertinggi yakni 63 suara.
Kekalahan kedua Ani Hasan yakni ketika ingin mempertahankan jabatannya sebagai ketua PGRI Provinsi Gorontalo. Lagi-lagi Ani Hasan kalah merebut posisinya itu.
Eduart Wolok sebagai pendatang baru, berhasil meraih suara tertinggi dalam konferensi PGRI Provinsi Gorontalo dengan perolehan 95 suara. Unggul jauh atas para pesaingnya yakni Ani Hasan meraih 27 suara, Weni Liputo 2 suara dan Hanum Hulukati 1 suara.
Kekalahan ketiga Ani Hasan yaitu ketika pernah melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang melawan Kementerian Riset dan Teknologi (Menjadi Kemendikbud) tentang perkara No. 246/G/2019/PTUN.Jkt, tanggal 16/12/2019/. Namun PTUN menolak gugatan tersebut. Karena dinilai tidak melalui proses hukum yang tertera dalam pasal 75 ayat (1) dan (2) serta pasal 76 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ketentuan a quo.
Baca juga: Gugatan Prof Ani Hasan Terhadap Pilrek UNG Ditolak PTUN
Terakhir sehubungan dengan gugatan dengan Nomor Perkara: 17/G/2020/Ptun.Jkt di PTUN Jakarta, Ani Hasan diketahui menggugat Surat Keputusan Kemristekdikti terkait terpilihnya Eduart Wolok sebagai Rektor UNG Periode 2019-2023 dengan dalil keabsahan studi S3 dan kenaikan pangkat. Hasilnya, gugatan ini di tolak pula.
“Alhamdulillah. Kamis, (23/7/2020) gugatan Ani Hasan ditolak oleh Pengadilan TUN Jakarta. Pada pokoknya hasil putusan tersebut menyatakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya”, ujar Yakop Mahmud yang dipercayakan Eduart Wolok sebagai kuasa hukum tergugat intervensi.
Hal itu terlihat dengan dipublikasikannya kutipan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan TUN Jakarta hari ini melalui Electronic Court (E-Court).
Pengacara Rektor UNG juga menambahkan, putusan tersebut menyatakan semua dalil gugatan Ani Hasan itu dinyatakan tidak terbukti serta tidak berdasar.
“Dengan demikian, upaya Ani Hasan di Pengadilan TUN sudah sangat jelas,” jelasnya. (adm-01/gopos)