GOPOS.ID, GORONTALO – Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, memimpin pelaksanaan operasi protokol kesehatan (Prokes) di wilayah Kota Gorontalo, Senin (26/10/2020) malam. Turut bersama gubernur dalam operasi, Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Akhmad Wiyagus, Danrem 133/Nani Wartabone, Brigjen TNI Bagus Antonov Hardito.
Operasi protokol kesehatan dilaksanakan dengan menyisir tempat-tempat keramaian warga. Antara lain warung kopi, rumah makan serta pusat perbelanjaan.
Di tempat-tempat tersebut, Gubernur bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyambangi warga untuk menyampaikan pesan agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, pantauan gopos.id, Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, singgah di salah satu rumah makan di Jl. Sudirman, Kota Gorontalo. Kemudian warung kopi di kompleks Pasar Murni, Kota Gorontalo. Di tempat itu, Gubernur Rusli Habibie turut membagikan masker kepada warga yang tak mengenakan masker.
“Operasi ini dalam rangka menyosialisasikan Perda nomor 4 Tahun 2020 tentang pendisiplinan serta sanksi kepada masyarakat yang tidak ikut protokol kesehatan,” ujar Rusli Habibie.
Ia menjelaskan, saat ini Provinsi Gorontalo sudah mempunyai payung hukum, inpres, dan juga perda yang berfungsi di seluruh provinsi Gorontalo.
“Sehingga kami berharap, adanya perda ini masyarakat Gorontalo lebih mematuhi protokol kesehatan,” jelasnya.
Di kesempatan yang sama, Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro Agitson Putra,SIK,MT mengungkapkan Polres Gorontalo kota telah melakukan operasi yustisi yang rutin dilakukan pada malam hari. Operasi yustisi difokuskan ke tempat-tempat makan, cafe, dan warung kopi.
“Alhamdulillah sudah banyak penurunan dari pelanggaran-pelanggaran dari protokol kesehatan,” ungkap Desmont.
Desmont mengatakan, untuk penindakan sudah ada perda dari Provinsi Gorontalo. Saat ini pihaknya baru melakukan sosialisasi selama 4 hari ke depan. Sesuai perda, ada beberapa tindakan yang paling berat termasuk denda.
“Kalau pelaku usaha sampai pencabutan ijin usaha. Ini bertahap kita lakukan dari teguran, kemudian dari tertulis, sanksi sosial, kemudian baru dikenakan sanksi denda,” tegas Desmont.(Pras/gopos)