GOPOS.ID, JAKARTA – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menyampaikan dukungannya terkait rencana penyesuaian iuran BPJS kesehatan. Pemerintah Provinsi Gorontalo siap jika nanti harus menanggulangi iuran bagi lebih kurang dua ratus ribu warga miskin dari yang sebelumnya Rp23.000 menjadi Rp42.000 per bulan per orang.
“Ketika ditanya ke saya, saya mendukung (kenaikan iuran yang ikut ditanggung pemerintah), karena kesehatan itu urusan wajib pemerintah,” ujar Gubernur Rusli saat mendampingi Direktur Utama BPJS Fahmi Idris Konfrensi Pers di Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Rusli menjelaskan, tanggungan kesehatan bagi warga miskin sudah dilakukannya sejak tahun 2008, saat ia menjabat Bupati Gorontalo Utara. Jauh sebelum ada aturan tentang BPJS Kesehatan. Kebijakan itu menular ke provinsi tahun 2012 saat ia menjabat sebagai gubernur.
“Kami melahirkan Perda tentang Jamkesta. Ini sangat-sagat diperlukan oleh masyarakat,” imbuhnya.
Baca juga: BPJS Kesehatan dan Pemda Gorontalo Teken MOU Sistem Pembayaran Global Budget
Gubernur Rusli mengaku harus memutar otak agar tanggungan Jamkesta bagi warganya bisa terakomodir dalam APBD 2020 nanti. Pasalnya saat ini pembahasan RAPBD 2020 sudah tahap finalisasi untuk ditetapkan DPRD.
Saat ini pemprov baru menganggarkan Rp50,6 miliar untuk iuran sebesar Rp23.000 per bulan per orang. Jika naik menjadi Rp42.000 per orang per bulan maka ada selisih Rp50,2 miliar yang harus dianggarkan ulang.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Fachmi Idris mengapresiasi langkah Gubernur Gorontalo yang pro aktif menemui dirinya terkait dengan rencana kenaikan iuran tersebut. Ia menjelaskan rencana tersebut sedang berproses dan sudah puluhan kali dibahas dalam rapat tingkat menteri.
“Kami gembira pak gubernur mendukung penuh rencana pemerintah untuk kemudian menyesuaikan tarif ini. Tentu akan ada adjusment adjusment (pnyesuaian) di tingkat provinsi. Tadi kita diskusikan (dalam rapat),” jelasnya.
Saat ini Pemprov Gorontalo menjadi satu dari tujuh provinsi yang berstatus Universal Health Coverage (UHC). Enam kabupaten/kota di Gorontalo juga sudah UHC di mana 95 persen ke atas warganya sudah terjamin BPJS.
Baca juga: Iuran BPJS Peserta Jamkesta di Gorontalo Tersedia Hingga Akhir Tahun 2019
Lebih kurang 341 ribu Penerima Bantuan Iuran (PBI) ditanggung oleh pemerintah daerah. Mekanismenya berbagi tanggungan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten / kota sebesar 60 persen berbanding 40 persen. (rls/adm-01/gopos)