No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Gorontalo Tindak Lanjut Vaksinasi Tahap 3 untuk Anak

Muhajir by Muhajir
Minggu 11 Juli 2021
in Ayo Germas
0
Ilustrasi Vaksin

Ilustrasi vaksin covid-19 (foto: Pixabay)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan Surat Edaran percepatan vakinasi COVID-19 bagi kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota. Dalam surat tersebut, mulai Juli 2021 vaksinasi tahap 3 akan menyasar anak umur 12 sampai 17 tahun.

Surat tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 bagi Masyarakat Rentan, Masyarakat Umum Lainnya, dan Anak Usia 12-17 tahun.

Dikeluarkannya Surat Edaran tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan, mulai dari peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19-19 pada usia anak anak. Di mana sampai dengan tanggal 29 Juni 2021 pukul 18.00 WIB tercatat lebih dari 2 juta orang terkonfirmasi Covid-19-19, 10,6 persen di antaranya atau lebih dari 200 ribuan merupakan kasus aktif. Dilaporkan, sejumlah hampir 260 ribu kasus terkonfirmasi merupakan anak usia 0-18 tahun, dimana lebih dari 108 ribu kasus berada pada rentang usia 12-17 tahun.

Dari sejumlah tersebut, tercatat lebih dari 600 anak usia 0-18 tahun meninggal, sejumlah 197 anak di antaranya berumur 12-17 tahun dengan angka Case Fatality Rate pada kelompok usia tersebut adalah 0,18 persen.

Baca Juga :  Anas Jusuf Orang Pertama Divaksinasi Covid-19 di Boalemo

Pertimbangan selanjutnya adanya rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan persetujuan penggunaan Vaksin COVID-19 produksi PT. Biofarma (Sinovac) untuk kelompok usia diatas 12 tahun dari BPOM tertanggal 27 Juni 2021. Maka vaksinasi dapat diberikan bagi anak usia 12-17 tahun.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten dan Kota diminta untuk menyampaikan kepada direktur rumah sakit dan seluruh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan vaksinasi Covid-19 agar melaksanakan upaya percepatan vaksinasi Covid-19 tahap 3 bagi seluruh masyarakat rentan, dan masyarakat umum lainnya berusia 18 tahun ke atas mulai 1 Juli 2021.

Baca juga: Enam WNA China Masuk ke Gorontalo Saat Pemberlakuan PPKM

Sejalan dengan itu, Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo menindaklanjuti  surat Kementerian Kesehatan tentang vaksinasi tahap tiga untuk anak di Gorontalo.  

Baca Juga :  Dinkes Gorontalo Siap Tindaklanjut Arahan Penjagub soal Kinerja ASN

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, dr. Yana Yanti Suleman mengatakan, Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo terhitung mulai bulan Juli sampai dengan Desember, sudah membuka sasaran vaksinasi untuk masyakarat umum, termasuk anak-anak. Pelaksanaan vaksinasi Provinsi Gorontalo, dipusatkan di Bele Limbui. Penyuntikan vaksin jenis Sinovak tersebut, dilangsungkan setiap hari mulai dari pagi hingga sore hari.

“Jadi anak yang hadir di Bele Limbu usia 12 sampai 17 tahun bisa divaksin. Demikian juga senter vaksinasi di kabupaten/kota,” kata Yana saat ditemui awak media, setelah mengikuti penyerahan sembako oleh Gubernur Gorontalo, Kamis (8/7/2021).

Vaksinasi bagi anak usia 12-17 tahun dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan.

Mekanisme skrining, pelaksanaan dan observasi sama seperti vaksinasi pada usia dibawah 18 tahun. Peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak. (muhajir/kemenkes/gopos)

Tags: Dinkes GorontaloKemenkesVaksinasiVaksinasi tahap 3
Previous Post

DPRD Minta Pemerintah Serius Upayakan WPR untuk Pertambangan di Pohuwato

Next Post

Bupati Gorontalo Batasi Aktivitas Perdagangan hingga Pukul 21.00 Wita

Related Posts

Kemenkes RI Beri Dukungan Penuh Pengembangan RS Ainun Habibie Gorontalo
RSUD Ainun Habibie

Kemenkes RI Beri Dukungan Penuh Pengembangan RS Ainun Habibie Gorontalo

Jumat 18 April 2025
RSUD Ainun Habibie Peluang Jadi Rumah Sakit Unggulan di Indonesia Timur
RSUD Ainun Habibie

RSUD Ainun Habibie Peluang Jadi Rumah Sakit Unggulan di Indonesia Timur

Kamis 17 April 2025
RSUD Ainun Habibie Gorontalo Kaji Tiru Penerapan Inovasi DNA Management Talent AI
RSUD Ainun Habibie

RSUD Ainun Habibie Gorontalo Kaji Tiru Penerapan Inovasi DNA Management Talent AI

Rabu 22 Januari 2025
Pelayanan Publik Ombudsman, RSUD dr. Ainun Habibie Torehkan Nilai 93,62
Ayo Germas

Pelayanan Publik Ombudsman, RSUD dr. Ainun Habibie Torehkan Nilai 93,62

Jumat 10 Januari 2025
Secara Nasional Capaian Program PTM Gorontalo Membanggakan
Ayo Germas

Secara Nasional Capaian Program PTM Gorontalo Membanggakan

Kamis 5 Desember 2024
Pelatihan Komunikasi Tingkatkan Pelayanan Puskesmas di Gorontalo
Ayo Germas

Pelatihan Komunikasi Tingkatkan Pelayanan Puskesmas di Gorontalo

Rabu 4 Desember 2024
Next Post
Bupati Gorontalo Targetkan Pembangunan Shopping Center Rampung Dalam Setahun

Bupati Gorontalo Batasi Aktivitas Perdagangan hingga Pukul 21.00 Wita

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Mahasiswi Diduga Jadi Korban Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi Bone Bolango

    Mahasiswi Diduga Jadi Korban Pemerasan-Persetubuhan Oknum Polisi Bone Bolango

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Bone Bolango Proses Laporan Dugaan Persetubuhan Oknum Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bomber, Sapi Presiden di Gorontalo Berbobot 1.080 Kilogram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukung UMKM Lokal, UNBITA Luncurkan Galeri Bisnis TitikNol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji 13 ASN Mulai Dibayarkan 2 Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.