GOPOS.ID, GORONTALO – Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan Surat Edaran percepatan vakinasi COVID-19 bagi kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota. Dalam surat tersebut, mulai Juli 2021 vaksinasi tahap 3 akan menyasar anak umur 12 sampai 17 tahun.
Surat tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 bagi Masyarakat Rentan, Masyarakat Umum Lainnya, dan Anak Usia 12-17 tahun.
Dikeluarkannya Surat Edaran tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan, mulai dari peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19-19 pada usia anak anak. Di mana sampai dengan tanggal 29 Juni 2021 pukul 18.00 WIB tercatat lebih dari 2 juta orang terkonfirmasi Covid-19-19, 10,6 persen di antaranya atau lebih dari 200 ribuan merupakan kasus aktif. Dilaporkan, sejumlah hampir 260 ribu kasus terkonfirmasi merupakan anak usia 0-18 tahun, dimana lebih dari 108 ribu kasus berada pada rentang usia 12-17 tahun.
Dari sejumlah tersebut, tercatat lebih dari 600 anak usia 0-18 tahun meninggal, sejumlah 197 anak di antaranya berumur 12-17 tahun dengan angka Case Fatality Rate pada kelompok usia tersebut adalah 0,18 persen.
Pertimbangan selanjutnya adanya rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan persetujuan penggunaan Vaksin COVID-19 produksi PT. Biofarma (Sinovac) untuk kelompok usia diatas 12 tahun dari BPOM tertanggal 27 Juni 2021. Maka vaksinasi dapat diberikan bagi anak usia 12-17 tahun.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten dan Kota diminta untuk menyampaikan kepada direktur rumah sakit dan seluruh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan vaksinasi Covid-19 agar melaksanakan upaya percepatan vaksinasi Covid-19 tahap 3 bagi seluruh masyarakat rentan, dan masyarakat umum lainnya berusia 18 tahun ke atas mulai 1 Juli 2021.
Baca juga: Enam WNA China Masuk ke Gorontalo Saat Pemberlakuan PPKM
Sejalan dengan itu, Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo menindaklanjuti surat Kementerian Kesehatan tentang vaksinasi tahap tiga untuk anak di Gorontalo.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, dr. Yana Yanti Suleman mengatakan, Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo terhitung mulai bulan Juli sampai dengan Desember, sudah membuka sasaran vaksinasi untuk masyakarat umum, termasuk anak-anak. Pelaksanaan vaksinasi Provinsi Gorontalo, dipusatkan di Bele Limbui. Penyuntikan vaksin jenis Sinovak tersebut, dilangsungkan setiap hari mulai dari pagi hingga sore hari.
“Jadi anak yang hadir di Bele Limbu usia 12 sampai 17 tahun bisa divaksin. Demikian juga senter vaksinasi di kabupaten/kota,” kata Yana saat ditemui awak media, setelah mengikuti penyerahan sembako oleh Gubernur Gorontalo, Kamis (8/7/2021).
Vaksinasi bagi anak usia 12-17 tahun dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan.
Mekanisme skrining, pelaksanaan dan observasi sama seperti vaksinasi pada usia dibawah 18 tahun. Peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak. (muhajir/kemenkes/gopos)