GOPOS.ID, KOTA GORONTALO, – Inovasi Sahabat No-Tilang (Satu Hari Beres Angkutan Tertib, Inovasi Tiadakan Pelanggaran), yang dikembangkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo, masuk dalam daftar Top 99 Inovasi Pelayanan Publik 2021.
Pada 99 Top Pelayanan Publik ini diikuti semua provinsi, kabupaten/kota, Kementerian dan lembaga termasuk BUMN dan BUMD. Namun dari hanya 99 yang lolos untuk seleksi tahap berikutnya.
“Salah satunya adalah Pemprov Gorontalo, melalui inovasi Sahabat No-Tilang yang digagas oleh Dishub Provinsi Gorontalo,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Jamal Nganro, saat mendampingi Sekretaris daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba pada pemaparan, presentasi dan wawancara Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik, Jumat (16/7/2021).
Pemaparan inovasi ini dilaksanakan secara daring oleh sekretaris daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba. Ia didampingi Kadis Perhubungan Jamal Nganro, Kepala Biro Organisasi Provinsi Gorontalo, Aryanto Husain. Pemaparan ini dinilai langsung oleh 11 orang Tim Panel Independent KIPP 2021.
Disampaikan Darda dalam pemaparan, inovasi ini dilatarbelakangi oleh kondisi angkutan umum di Gorontalo. Sebanyak 70,6 persen angkutan umum yang beroperasi belum memiliki izin. Layanan perizinan masih manual, dan membutuhkan waktu yang lama.
Pengawasan di jalan raya pun belum optimal, dan rawan penyebaran Covid-19. Kondisi ini menyebabkan pengusaha angkutan enggan mengurus izin. Mereka harus mendatangi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) provinsi, dan kabupaten/kota, serta PTSP yang jaraknya berjauhan.
“Adapun implementasi inovasi Sahabat No-Tilang dalam hal simplifikasi birokrasi perizinan, yaitu pengusaha angkutan tidak perlu mendatangi Dinas Perhubungan provinsi dan kab/kota, serta PTSP untuk mengurus dokumen perizinan angkutan. Tetapi cukup melalui Sahabat No-Tilang secara online. Sedangkan dalam hal pengawasan by system, untuk mengetahui masa berlaku dokumen perizinan angkutan, petugas di lapangan cukup mengakses Sahabat No-Tilang secara online melalui handphone, tanpa perlu menyentuh langsung dokumen yang ada. Sehingga akan terbebas dari penyebaran Covid-19,” jelas Darda dalam paparannya.
Darda menambahkan, inovasi ini juga telah dirancang untuk dapat terintegrasi dengan aplikasi lain, serta mudah diadaptasi oleh OPD lainnya dalam hal pelayanan publik. Saat ini tengah dirancang untuk dapat diintegrasikan dengan sistim administrasi manunggal satu atap (Samsat) terkait konfirmasi status wajib pajak. Selain itu juga dengan jasa raharja dan pengujian kendaraan bermotor yang ada di kabupaten/kota.
“Alhamdulillah Dinas Perhubungan telah mengembangkan layanan publik sejak tahun 2017 sampai saat ini. Dengan inovasi ini, sangat berdampak terhadap jumlah angkutan yang beroperasi tanpa izin, turun hanya tinggal 42,5 persen,” tandasnya.
Masuknya Sahabat No-Tilang dalam daftar Top 99 Inovasi Pelayanan Publik tersebut, berdasarkan pengumuman dari Kemenpan RB, Nomor: B/112/PP.00.05/2021 tanggal 16 Juni 2021, tentang Finalis Top Inovasi Pelayanan Publik, Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) di lingkungan Kementerian, Lembaga, Pemda, BUMN dan BUMD, tahun 2021. Untuk hasil dari pemaparan dan wawancara masih menunggu keputusan selanjutnya. (Adm-01/Adv/Gopos.id)