GOPOS.ID, GORONTALO – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis daftar daerah dengan inflasi terendah dan tertinggi bulan November tahun 2022. Evaluasi disampaikan oleh Mendagri Tito Karnavian secara daring yang diikuti oleh Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer dan jajarannya, Senin (26/12/2022).
Inflasi di Provinsi Gorontalo bulan November 2022 tercatat sebesar 5,41 persen di bawah Provinsi Sulbar, Banten dan Kepri masing masing 5,36 persen, 5,34 persen dan 5,26 persen. Untuk inflasi terendah yakni Maluku sebesar 3,26 persen, DKI Jakarta 4,11 persen dan Sulut 4,30 persen.
Ditemui usai rakorev, Penjagub Hamka membeberkan sejumlah strategi yang telah dilakukan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Gorontalo. Sedikitnya ada 12 langkah yang sudah dilakukan diantaranya menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial sebesar Rp5,3 miliar atau 2,21 persen dari total APBD 2022. Mencanangkan Gerakan Masyarakat Menanam Cabai (Germas BATARI) 35.000 bibit yang diikuti kabupaten/kota, serta pelaksanaan pasar murah di 30 titik sepanjang tahun 2022.
“Kita juga menggelar bazar pangan murah sebanyak 44 kali baik melalui APBD maupun APBN. Menyalurkan Bantuan Langsung Pangan Pemerintah Provinsi Gorontalo (BLP3G) untuk 45.000 KPM. Menggelar kerjasama antara daerah dengan provinsi tetangga termasuk menggelar High Level Meeating dengan stake holder secara berkala,” beber Hamka.
Pemprov Gorontalo juga telah menerapkan Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) pada tanggal 13 Agustus 2022, atau tiga hari setelah GNPIP diluncurkan secara nasional tanggal 10 Agustus 2022 di Malang, Jawa Timur. Pada bulan Juli, Penjabat Gubernur mengeluarkan surat edaran kepada bupati wali kota untuk pelaksanaan urban farming.
“Berdasarkan laporan yang ada hingga Desember 2022 telah disalurkan 320.996 bibit cabai melalui program Germas Batari, Gema Tancab, SMS Sehati dan Gerakan Tanam Cepat Panen di tingkat provinsi dan kabupaten kota,” imbuhnya.
Pada rakor tersebut sedikitnya ada 12 poin arahan Mendagri. Diantaranya melakukan koordinasi, fasilitasi, pengendalian dan memonitor pelaksanaan libur natal dan tahun baru. Memetakan kegiatan keagamaan khususnya natal dan tahun baru, melakukan pengendalian inflasi serta memastikan sarana transportasi.