GOPOS.ID, GORONTALO – Legalitas media siber, gopos.id, makin lengkap. Selain memiliki badan hukum dalam bentuk akta notaris, pengesahan nama perusahan oleh Kemenkumham, dan tanda daftar perusahaan, media di bawah naungan PT Kreatif Multimedia Nusantara itu telah terverifikasi faktual oleh dewan pers.
Verifikasi faktual media gopos.id dilakukan Dewan Pers, Selasa (29/10/2019). Verifikasi dilakukan tim yang terdiri wakil ketua Dewan Pers, Hendri Ch Bangun, dan anggota dewan pers Jamalul Insan, serta Kepala Bagian Umum Dewan Pers, Irwan.
Verifikasi faktual dilakukan Dewan Pers menindaklanjuti verifikasi administrasi. Sebelumnya proses verifikasi administrasi telah dilakukan oleh gopos.id melalui website Dewan Pers.
Pelaksaan verifikasi media siber gopos.id, dilakukan tim Dewan Pers diawali degan pemeriksaan dokumen yang disampaikan sebelumnya dalam proses verifikasi administrasi. Seperti akta/badan hukum, kartu/sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi penanggung jawab dan wartawan, hingga dokumen berkaitan dengan perlindungan wartawan/karyawan. Meliputi kepesertaan BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain kelengkapan dokumen, pemeriksaan turut dilakukan pada keaslian/otentik dokumen sebagaimana yang disampaikan dalam verifikasi administrasi. Termasuk keberadaan dan kelengkapan kantor.
“Verifikasi dilakukan oleh Dewan Pers menindaklanjuti amanat Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” ujar Henri Bangun di sela pelaksanaan verifikasi.
Pria yang pernah berkecimpung di surat kabar Kompas itu menjelaskan verifikasi dilakukan untuk memastikan pelaksanaan prinsip-prinsip jurnalisme. Meliputi kode etik jurnalistik, pedoman media siber, serta kode internal.
“Termasuk di dalamnya berkaitan dengan kesejahteraan, dan standar perlindungan wartawan,” kata Henri.
Sementara itu Direktur gopos.id, Ghonie Pakualam, mengapresiasi pelaksanaan verifikasi media siber gopos.id oleh tim Dewan Pers. Verifikasi tersebut menjadi spirit tersendiri bagi segenap manajemen dan karyawan gopos.id, dalam mewujudkan media massa yang profesional.
Di sisi lain, verifikasi faktual juga turut dilakukan oleh Dewan Pers terhadap media siber hulondalo.id, read.id, 60dtk.com, tatiye.id, serta habari.id. (muhajir/arif/gopos)