GOPOS.ID, GORONTALO – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Perihal Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Daerah Pemilihan (DAPIL) Gorontalo 6 meliputi kabupaten Boalemo-Pohuwato mendapat banyak sorotan. Termasuk Gorontalo Political Democracy Research And Consulting Institute (GOPOL-DRCI).
Menurut Ketua Gopol-DRCI Aris Setiawan bahwa KPU harus melakukan peninjaun kembali terhadap Daftar Calon Tetap (DCT) yang termasuk dalam Putusan KPU Provinsi Gorontalo Nomor 83 Tahun 2023 secara keseluruhan.
Menurutnya bukan hanya di Dapil Gorontalo 6 tetapi ada di Dapil lain yang ternyata tidak memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan.
“Kami telah melakukan riset terhadap keputusan KPU Provinsi Gorontalo nomor 83 tahun 2023 tersebut, hasilnya terdapat 8 daftar calon yang diajukan oleh 17 Partai Politik yang ternyata tidak memenuhi 30 persen keterwakilan Perempuan,” ucapnya.
Direktur lembaga riset tersebut menuturkan bahwa ada Dapil yang dinilai ternyata tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan selain Dapil Gorontalo 6.
“Kekurangan kuota perempuan tidak hanya terjadi di Dapil gorontalo 6. Tetapi juga di Dapil Gorontalo 1 (kota gorontalo) misalnya kami dapati Partai Golkar (25%), Partai Hanura (25%), dan Partai Nasdem (25%) di dalam daftar calon tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Gorontalo masing-masing mendapatkan kursi, Golkar 2 kursi, Hanura 1 kursi, Nasdem 1 kursi,”jelasnya.
Aris juga menekankan kepada KPU Provinsi Gorontalo agar menerapkan keadilan sebagaimana asas penyelenggaraan pemilu: langsung umum bebas rahasia jujur dan adil (LUBER-JURDIL).
“Atas dasar ini kami merasa pemungutan suara ulang (PSU) di dapil Gorontalo 6 sangat merugikan bagi caleg terpilih di dapil Gorontalo 6 yang partai nya telah memenuhi 30% keterwakilan Perempuan yang dipersyaratkan oleh Undang-undang nomor 7 tahun 2017. Sehingga untuk memberlakukan asas keadilan, maka daftar calon tetap (DCT) di Dapil Gorontalo 1 dapat ditinjau kembali,” sambung mantan ketua HMI Cabang Gorontalo itu.
Atas kejadian ini lembaga riset sementara melakukan kajian untuk menggugat ke PTUN terhadap penundaan pelantikan bagi calon terpilih yang partainya tidak memenuhi kuota 30% keterwakilan perempuan di seluruh dapil di Provinsi Gorontalo.
“Ya benar, kami masih sementara meramu isi dan format laporan/gugatan berdasar pada peraturan mahkamah agung yang menjadi dasar gugatan kami ke PTUN dalam upaya menjaga marwah Demokrasi di Provinsi Gorontalo,” tegasnya.
Terakhir, Aris juga meminta kepada KPU agar tidak hanya fokus pada pemenuhan 30% keterwakilan perempuan sebagaimana diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dapil Gorontalo 6, tetapi juga tidak mengabaikan PKPU NO 10 tahun 2023.
“Kami juga meminta kepada KPU agar tidak hanya memperhatikan pergantian atau pemenuhan kuota 30% keterwakilan perempuan sebagimana perintah MK, tetapi juga memverifikasi dan memvalidasi berkas pencalonan oleh masing masing caleg yang didaftarkan oleh masing-masing Partai Politik . Karena dalam hasil riset dan kajian kami pada beberapa bulan lalu terdapat calon yang diduga tidak memenuhi syarat pencalonan. Maka oleh KPU seharusnya tidak diloloskan sebagai calon. Ini adalah bentuk penegasan kami terhadap KPU agar lebih teliti serta tidak lalai dan tergesa gesa dalam menjalankan tugas,”tandas Aris.