GOPOS.ID, GORONTALO – DPP Partai Golkar secara tegas mengeluarkan surat pemberhentian terhadap mantan Ketua DPD 2 Golkar Kota Gorontalo, Marten Taha.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar di DPD 1 Golkar Provinsi Gorontalo, Selasa malam (18-2-2025).
Wakil ketua OKK Partai Golkar, Ghalieb Lahidjun menerangkan dalam hal merespon serta menindaklanjuti surat DPP Partai Golkar pihaknya merunutkan proses pemberhentian Marten Taha dari keanggotaan partai.
Awalnya Pada tanggal 9 September 2024 Marten diberhentikan oleh DPP dari jabatan Ketua Partai Golkar Kota Gorontalo.
“Mengingat yang bersangkutan juga mencalonkan sebagai cawagub pada pilkada 2024 yang tentunya berdasarkan aturan partai organisasi yang bersangkutan dinggap tidak mengamankan kebijakan DPP yang telah mencalonkan Gusnar Ismail dan Idah Syahidah,” ujarnya menerangkan.
Dalam hal ini kata dia, DPD Golkar Gorontalo, tertanggal 17 Oktober 2024 melayangkan surat ke DPP Golkar dan menyampaikan terkait pelanggaran organisasi. Atas dasar itulah DPP memproses pengusulan pemberhentian Marten
“Berdasarkan surat nomor Skep-56/DPP/GOLKAR/II/2025 tanggal 14 Februari 2025 DPP mengeluarkan surat pemberhentian ke atas nama Marten Taha,” tegas dia.
“Keputusan ini berdasarkan hasil konsultasi dengan DPP serta usaha memberikan efek jera terhadap para pelanggar organisasi,” tutupnya. (Putra/Gopos)