GOPOS.ID, GORONTALO – Imbauan mengenai larangan tidak membuat pertemuan massal masih harus lebih gencar lagi. Sebab, meski sudah sering disampaikan, masih ada warga yang tetap menggelar pesta. Alhasil, lagi-lagi hajatan yang melibatkan orang banyak itu kembali dibubarkan petugas Polisi.
Hal itu sebagaimana terjadi di sebuah pesta pernikahan dan beat yang berlangsung di Desa Pentadu, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, Kamis (26/3/2020) siang pukul 11.00 WITA. Pesta tersebut dibubarkan oleh petugas Polsek Paguat karena dinilai tak mengindahkan Maklumat Kapolri. Yakni tentang tak mengadakan pertemuan massal dalam rangka pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19).
Informasi yang dirangkum gopos.id, sedianya tiga hari sebelum pelaksanaan pesta pernikahan, pihak keluarga sempat menyampaikan permohonan izin keramaian ke Polsek Paguat. Namun permohonan itu tak bisa ditindaklanjuti. Polsek Paguat sempat memberikan sosialisasi mengenai pencegahan Covid-19.
Baca juga: Lagi, Dua Pesta Perkawinan di Gorontalo Utara Dibubarkan Polisi
Akan tetapi, pihak keluarga yang sudah terlanjur menyebar undangan, memilih tetap melangsungkan hajatan tersebut. Mengetahui ada warga yang menggelar pesta pernikahan dan beat, Waka Polsek Paguat, IPTU Yunus Miradji bersama enam personel mendatangi lokasi pesta.
“Kegiatan pesta itu kami bubarkan karena adanya Maklumat Kapolri yang melarang setiap warga menggelar pertemuan massal. Ini merupakan langkah untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Yunus Miradji.
Sebelum membubarkan kegiatan pesta, petugas Polisi terlebih dahulu memberikan imbauan kepada keluarga dan tetamu dan undangan. Petugas juga turut memberikan kesempatan kepada tetamu dan undangan untuk mengkonsumsi makanan yang telah disiapkan.
“Selanjutnya para tamu dan undangan diimbau untuk segera meninggalkan lokasi pesta,” kata Yunus Miradji.
Sementara itu Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono, SIK menambahkan, pembubaran pesta merupakan langkah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Jika ada yang melanggar maka akan dilakukan sikap tegas. Pembubaran tetap mengedepankan asas persuasif dan humanis,” ungkap Kabid Humas.(isno/muhajir/gopos)
Semoga masyarakat gorontalo lebih patuh terhadap himbauan yang diberlakukan…