GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Di usia yang masih terbilang sangat muda, MBS alias Rajal (samaran, red), sudah harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Itu terjadi lantaran Rajal diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam kepada temannya RM (21), warga Kelurahan Heledulaa, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Kamis (21/7/2022).
Peristiwa berdarah tersebut terjadi di salah satu kos-kosan di Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Kejadian dipicu oleh ketersinggungan Rajal terhadap RM yang saat itu menghubungi seorang perempuan, EA. Kebetulan EA juga merupakan teman dari Rajal. Rajal tersinggung saat mendengar RM mengajak EA berhubungan intim.
Rajal yang saat itu sudah dalam pengaruh minuman keras cekcok dengan EA. Puncaknya, Rajal mengeluarkan senjata tajam jenis badik lalu menganiaya RM.
“Jadi motifnya MBS yang sudah dipengaruhi minuman keras, marah saat mendengar korban RM menghubungi seorang perempuan EA (teman pelaku), dan meminta berhubungan intim,” ujar Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto melalui, Kapolsek Dungingi, Iptu Pranti Natalia Olii, Sabtu (23/7/2022).
Iptu Natalia melanjutkan, saat mendengar percakapan korban dengan teman perempuan melalui sambungan telepon, Rajal meradang. Ia menunggu kedatangan korban. Rajal yang sudah tersulut emosi lantas menganiaya korban dengan menggunakan Badik.
“Percakapan keduanya di dengar oleh pelaku MBS, sehingga begitu korban RM tiba di kos-kosan pelaku langsung menikam dari arah belakang,” imbuhnya.
Iptu Natalia menambahkan beberapa saat setelah peristiwa penikaman, Rajal lantas menyerakan diri di Polsek Dungingi. Kekinian Unit Reserse Kriminal Polsek Dungingi telah melakukan penahanan terhadap Rajal bersamaan dengan barang bukti. (Sari/gopos)