GOPOS.ID, POPAYATO – Malang nian nasib dialami RA (51), warga Desa Bunto, Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato. Di usianya yang sudah beranjak kepala lima, RA sudah sepatutnya menjalani hari-hari dengan sang suami tercinta, AC (44). Sayangnya kenyataan yang terjadi malah sebaliknya. Ia justru menjadi sasaran emosi sang suami yang dalam pengaruh minuman keras.
Peristiwa memilukan yang menimpa RA terjadi pada Kamis (14/7/2022). Kala itu, RA sedang menjemur pakaian. Sementara AC berada di dalam rumah. Tak lama setelah itu, RA mendengar cukup keras dari dalam rumah. Diduga suara itu berasal dari tendangan AC pada pintu rumah.
“Mendengar suara itu saya datang menanyakan alasannya, namun pelaku hanya memaki saya,” ujar RA, Selasa (26/7/2022).
RA dan AC akhirnya cekcok di dalam rumah. AC yang saat itu telah dipengaruhi minuman keras menjadi emosi dan kemudian memukuli dan mencengkeram RA. RA berupaya membebaskan diri ketika ia mendapati sebilah parang. RA menyabet kaki AC menggunakan parang, dan kemudian lari dari dalam rumah. Namun saat melarikan diri dari dalam rumah, RA jatuh tersungkur.
“Saya langsung dipukul pakai bambu di bagian kepala,” ungkap perempuan bertubuh gemuk itu.
Menurut RA, suaminya terus memaki dan mengancam akan membunuhnya. Bahkan saat berada di luar rumah, dirinya sempat ditahan oleh orang tua AC.
“Saya sempat meloloskan diri lagi, namun menantu saya berteriak agar ditahan oleh warga sekitar agar tidak lolos untuk melapor ke pihak berwajib,” kata RA.
RA mengatakan, dirinya sempat ditahan kembali warga. Namun warga tersebut membebaskannya setelah diminta oleh warga yang lain untuk melepaskannya.
“Saya kemudian terus berlari dan menemui anak saya untuk meminta agar dibawa ke Polsek Popayato untuk melaporkan kejadian itu. Saya pingsan di polsek itu,” jelasnya.
RA mengaku sering dianiaya oleh sang suami. Akan tetapi dirinya enggan melaporkan hal tersebut kepada siapa pun. Termasuk keluarga sendiri.
“Saya ingin masalah ini tetap berlanjut dan pelaku dihukum seberat-beratnya berdasarkan aturan yang ada,”tutur Rawi
Sementara adik RA, Maman menjelaskan, korban langsung dilarikan di Puskesmas Popayato untuk dilakukan visum. Tetapi saat itu hanya dikeluarkan surat rujukan.
“Pihak Puskemas menyampaikan bila korban KDRT itu tidak ditanggung BPJS, makanya kami langsung membawa korban pulang, sambil pihak keluarga melakukan musyawarah terkait biaya itu,” ungkap Maman
Pihak keluarga lalu membawa RA ke dokter di Kecamatan Popayato Timur sebanyak dua kali. Melihat kepala korban terus mengalami sakit, pihak keluarga memutuskan membawa korban kembali ke Puskesmas Popayato.
“Kami juga sudah minta pendampingan di Dinas terkait tapi sampai belum ada yang datang menemui korban,” papar Maman
Untuk itu, pihaknya meminta kasus ini agar diproses oleh pihak berwajib. Namun pihak kepolisian Polsek Popayato mengaku terkendala saksi dalam kejadian itu.
Maman, mengungkapkan sebenarnya banyak warga yang bisa dijadikan saksi saat kejadian itu, tetapi mereka takut karena pelaku mengancam akan mencari mereka usai keluar dari penjara.
“Jika Polsek membiarkan pelaku keluar ke sana kemari, kami juga khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kami minta pelaku tetap diamankan di Polsek hingga kondisi korban benar-benar pulih,” tutup Maman.(Yusuf/gopos)